MK Bacakan Putusan Uji Materi Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini membacakan putusan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

16 Oct 2023 - 10:50
MK Bacakan Putusan Uji Materi Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Jakarta, (afederasi.com) - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023), dijadwalkan membacakan putusan uji materi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyangkut batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa MK telah melakukan persiapan secara matang, termasuk dukungan teknis untuk kelancaran persidangan. MK juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk keperluan pengamanan sidang ini.

Fajar menjelaskan, "Persiapan pasti ada, semua dukungan teknis untuk kelancaran persidangan tentu kami siapkan, termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian berkaitan dengan pengamanan," seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com

Pengamanan selama sidang MK merupakan hal yang biasa dalam setiap pengucapan putusan sebelumnya, tambahnya. Selain itu, ia menekankan bahwa sidang tersebut akan terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat mengikuti proses tersebut.

Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya termasuk Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menggugat pasal serupa. PSI meminta agar batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, yang mengajukan permohonan agar batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara berikutnya adalah Nomor 55/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa. Mereka memohon agar usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara selanjutnya adalah Nomor 90/PUU-XXI/2023, dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, yang meminta agar syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Tidak hanya itu, perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A. Mahasiswa ini meminta agar batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.

Selanjutnya, ada perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung. Ia memohon agar batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.

Selain pembacaan putusan, MK juga dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan oleh WNI bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda yang memohon agar batas usia capres cawapres menjadi 30 tahun. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow