Aktivitas Laut Pabrik Mie Instan Manyar Dihentikan, Ini Penyebab dan Aturan Hukumnya

17 Feb 2026 - 18:24
Aktivitas Laut Pabrik Mie Instan Manyar Dihentikan, Ini Penyebab dan Aturan Hukumnya
Polsus PWP3K bersama Ditjen PSDKP saat meneken penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut tak berizin PT SDM di kawasan pabrik mie instan Sukomulyo Manyar Gresik (Istimewa/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Manajemen PT Surya Sarana Marina (SSM) memilih tidak banyak berkomentar terkait penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan pabrik mie instan di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Kebijakan tersebut dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Penghentian sementara dilakukan menyusul temuan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut seluas 1,72 hektare yang tidak sesuai ketentuan serta belum dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Perwakilan manajemen PT SSM, Wibisono, menyatakan pihak perusahaan tidak dapat berbuat banyak atas keputusan tersebut dan memilih mengikuti ketentuan pemerintah. 

Ia mengaku sebelumnya perusahaan belum mengetahui adanya kewajiban pengurusan PKKPRL.

“Sebelumnya kami tidak mengetahui adanya izin itu,” ujar Wibisono kepada awak media, Selasa (17/02/2026).

Meski demikian, pihak perusahaan memastikan akan segera menindaklanjuti dengan mengurus perizinan PKKPRL sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami siap menindaklanjuti dengan mengurus PKKPRL,” tambahnya.

Sebelumnya, penghentian aktivitas dilakukan setelah pengawasan menemukan adanya pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai aturan. 

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penghentian dilakukan oleh aparat pengawas wilayah pesisir terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut milik PT SSM.

“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara karena berdasarkan hasil pengawasan terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” ujarnya.

Penghentian aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 serta diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Setiap kegiatan usaha pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL. Selain itu, kegiatan reklamasi harus dilengkapi izin sesuai ketentuan, termasuk kesesuaian luasan area usaha dan pemanfaatan ruang sesuai perizinan yang dimiliki.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow