Pengeroyokan, Pengacara Anak Anggota DPRD PDIP Angkat Bicara 

26 Apr 2024 - 21:46
Pengeroyokan, Pengacara Anak Anggota DPRD PDIP Angkat Bicara 
Foto pengacara Billy Handiwiyanto dan terlapor Alvin. (alam/afederasi.con) 

Surabaya, (afederasi.con) - Setelah diperiksa okeh Polisi, Kuasa hukum terlapor Alvin putera anggota dewan Kota Surabaya, Billy Handywiyanto,.angkat bicara terkait dugaan tindak pidana kasus penganiayaan dengan pasal 170 junto 351 tercatat dengan nomor LP/B/309/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

"Sejauh ini, respon setelah dilakukan proses penyidikan polisi, saya apresiasi penyidik tetap profesional. Dan yang perlu saya tegaskan dan luruskan adalah proses awal mula kejadian peristiwa pidana penganiayaan harus jelas dan terang diungkap,"ujar Billy, Jumat (26/4/2024) sore. 

Untuk itu, kata Billy sapaan akrbannya esuai dengan surat panggilan dari polisi yang sementara jadi saksi ke-1 atas kasus tersebut, klien dia Alvin diduga melakukan pengeroyokan pasal 170 KUHP. 

Nah hal ini yang dipertanyakan, jika itu yang diterapkan pihak kepolisian haruslah berdasar pada objek perbuatan yang dianggap melawan atau melanggar hukum, yang sesuai apakah dilakukan lebih dari satu orang atau secara bersama-sama.

"Kalo memang dilaporkan dengan dugaan pidana penganiayaan atau pengeroyokan, itu dilakukan lebih dari satu orang atau secara bersama-sama, lalu porsi yang mengeroyok itu berapa orang,"ujarb Billy.

'lalu siapa yg memukul duluan dan terus siapa selanjutnya dan pakai apa memukulnya, pakai tangan kosong atau pakai alat, semuanya harus jelas", imbuhnya. 

Billy melanjutkan, terkait alat bukti dari visum itu juga sempat disebutkan luka lebam pada tubuh pelapor. Apakah itu juga didukung dengan saksi atau tidak? Itu semua harus terang dan jelas untuk pemenuhan unsur daalam pasal yang disebutkan.

Sebab, lanjutnya  jika dilihat dari awal perkara banyak saksi dan warga yang melihat si pelapor Iqbal saat dikejar-kejar warga ini jatuh menabrak portal sampai terpelanting, melompat dari atas atap genteng dan masuk ke rawa-rawa.

"Jadi, steatmen pengeroyokan ini haruslah berdasarkan bukti. Karena perbuatan pidana haruslah terang seterang cahaya secara asas hukum dikenal sebut In Criminalibus, Probationes Bedent Esse Luce Clariores. Penting sekali diperhatikan,"papar Billy.

Jadi, sambung Billy, saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika itu penyidik ajukan pemeriksaan sebanyak 28 pertanyaan terkait perkara, artinya selaku kuasa hukum dan penyidik itu tercatat semua. Untuk saksi ada 8 sampai 9 orang.

"Kalo tentang dugaan penganiayaan ada 5 sampai 6 orang. Kalo terkait pelemparan ada 4 sampai 5 orang yang melihat pelapor ini sampai jatuh dengan kondisi fisik terluka akibat apa yang ketahui di lokasi kejadian langsung," bebernya.

Sedangkan keterangan lain disampaikan terlapor Alvin, mengatakan  kronologi kejadian bahwa perkara ini bermula saat Iqbal (pelapor) bersama temannya naik motorr du Jalan Jawar saat berpapasan teman pelapor melempar batu ke mobil yang dikendarainya.

Dari peristiwa itu kemudian terjadi laporan polisi di Polsek Pakal kota Surabaya.

"Saat itu saya sepulang mengikuti pengajian dari Gresik. Tiba-tiba mobil saya kaget kaca mobil retak setengah agak mau pecah akibat kena batu lemparan sangat keras," ungkapnya.

"Untungnya gak kena mata hanya badan saja kena serpihan kaca retakan. Lalu saya kejar pelakunya, lalu kedua orang tadi nabrak portal sampai terpelanting jatuh di perumahan area Benowo," ulas Alvin.

Keesokan harinya,  dari pihak keluarga terduga pelaku juga sempat rembuk mediasi antar keluarga di Polsek Pakal untuk selesaikan permasalahan ini.

Namun, kata Alvin satu dari terduga pelaku tidak datang. Malah di tanggal 26 Maret 2024 mereka laporan ke Polrestabes Surabaya dengan balik tuding laporan penganiayaan/pengeroyokan hingga saat ini masih terus berlanjut dan viral ke media massa. (al) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow