Kenal Lewat Aplikasi Tantan, Siswa kelas 5 SD jadi Korban Pencabulan
Tulungagung, (afederasi.com) - NN (11) siswi yang masih duduk di Kelas 5 SD diduga menjadi korban pencabulan MB (20) warga Kecamatan Ngantru, yang baru dikenalnya lewat aplikasi Tantan.
Kuasa hukum korban, Heri Widodo menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (10/1/2023) yang mana keduanya telah berkenalan terlebih dahulu melalui aplikasi Tantan.
Usai berkenalan keduanya memutuskan untuk bertemu, korban sendiri secara diam - diam keluar dari rumah dan menyuruh pelaku untuk menjemput di pojok gang rumahnya.
"Keduanya memutuskan untuk bertemu dan pelaku menjemput korban digang dekat rumahnya menggunakan sepeda motor, pukul 24.00 WIB," Jelas Heri, Kamis, (12/1/2023).
Usai bertemu, kemudian pelaku mengajak korban berkeliling untuk sekedar mencari udara segar. Pelaku mengajak korban pergi ke Kecamatan Kalidawir.
Tidak cukup disitu pelaku juga mengajak korban mencari kopi di kawasan Pinka, hingga akhirnya korban pun mengantuk dan capek.
Lantaran hari sudah menjelang pagi, pelaku mengajak korban untuk istirahat di kamar kos yang sudah dipesan oleh pelaku dari media sosial facebook di kawasan Pinka Kelurahan Sembung.
"Pelaku tidak mengantarkan korban pulang akan tetapi malah mengajak untuk istirahat di kos yang telah disewanya," katanya.
Sesampainya di kamar kos, korban dan pelaku pun beristirahat, dan entah apa yang terjadi seperti tidak sadarkan diri ketika bangun, pukul 03.00 WIB Rabu (11/1/2023) korban terbangun dalam keadaan tanpa sehelai benang di tubuhnya.
Dilain sisi, ayah kandung korban sepulang berjualan tidak mendapati buah hatinya dirumah.
Lantaran panik sudah dini hari buah hatinya tidak berada dirumah pihaknya pun mencoba menghubunginya, namun hanphone buah hatinya dalam keadaan mati sehingga tidak ada balasan.
Merasa panik, kemudian ayah korban mencoba mencari keberadaan anaknya meskipun tidak tahu keberadaannya.
Pencarian pun ternyata tidak membuahkan hasil, dan kemudian ayah kandung korban memutuskan untuk mencari anaknya pada pukul 08.00 WIB di wilayah Pinka Tulungagung.
Dan pencariannya akhirnya membuahkan hasil, pihaknya mendapati anaknya dibonceng oleh terlapor di wilayah tersebut, lantaran panik pelaku pun kemudian tancap gas dan kabur.
"Korban dan pelaku kedapatan sedang berboncengan, lantaran pelaku juga panik, kemudian tancap gas dan kabur," katanya.
Lantaran tak terkejar, kemudian pihak keluarga korban tak hentinya menghubungi anaknya dan akhirnya pada pukul 19.00 WIB, pihak keluarga bisa menjemput anaknya dan pelaku untuk datang ke rumah korban.
Sesampainya dirumah, pihak keluarga kemudian menginterogasi keduanya dan menanyai sesuatu hal yang sensitif kepada korban.
Apakah pihaknya telah dicabuli oleh pelaku, namun korban tak bisa menjawab lantaran tidak mengetahui pada saat dirinya terbangun, tak cukup disitu pihak keluarga kemudian menanyai kepada pelaku tentang hal yang sama, namun pelaku terus mengelak, lantas pihak keluarga juga tak kehabisan akal, kemudian meminjam handphone pelaku untuk di cek dan ternyata terdapat foto alat vital korban.
"Foto tersebut kelihatannya diambil ketika korban tak sadarkan diri, namun foto tersebut sebagai bukti awal apakah memang telah terjadi pencabulan," katanya.
Untuk memberikan kepastian pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung, dan petugas menindaklanjutinya dengan visum.
"Hasil Visum sebagai bukti kuat kejadian ini," pungkasnya.
Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah Kanit UPPA Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih menjelaskan, tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB, pihak Polres Tulungagung meminta korban dan pelaku untuk datang ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
"Kini pelaku dimintai keterangan di Mapolres Tulungagung," katanya.
Meski demikian hasil visum juga menjadi bukti penting atas kasus ini, pelaku sendiri bakal dijerat dengan Pasal Tindak Pidana seperti yang diatur dalam Pasal 76 I Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai Pasal 76 I Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta," pungkasnya.
What's Your Reaction?