Nekat Beroperasi di Jalan Raya, Pengemudi Kereta Kelinci Bakal Disanksi Penjara
Tulungagung, (afederasi.com) - Polisi bakal tindak tegas kereta kelinci yang nekat melaju di jalan raya. Tindakan tegas dari pihak kepolisian, tak hanya ditilang bahkan hingga sanksi kurungan penjara.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana menjelaskan, untuk mensosialisasikan larangan operasi Kereta Kelinci di Jalan Raya, pihaknya mengadakan pertemuan dengan pemilik dan pengemudi kereta kelinci yang beroperasi di Tulungagung.
"Hal ini demi keselamatan masyarakat, lantaran banyak kasus kecelakaan yang melibatkan kereta kelinci. Apalagi kereta kelinci bukan alat transporatasi di jalan raya," jelas Rahandi, Kamis (12/1/2023)
Rahandy melanjutkan, apabila masih didapati kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya, pihaknya tidak segan untuk menindaklanjuti dengan tegas.
Penindakan tidak akan menggunakan sistem tilang, melainkan akan diproses hukum sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Jadi bukan dikenakan tilang, tapi akan diproses lidik dan sidik, untuk ancamannya adalah 1 tahun penjara atau denda RP 24 Juta," jelasnya.
Pasal 227 akan dikenakan pada pemilik dan pembuat kereta kelinci, sedangkan untuk pengemudi akan dikenakan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman 1 tahun penjara.
"Aturan ini sudah ada sejak lama, dan harapannya jangan sampai kereta kelinci beroperasi di jalan raya, namun mereka masih bisa beroperasi di dalam tempat wisata," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kereta Kelinci Tulungagung, Hariyanto mengungkapkan bahwa selama ini kereta kelinci beroperasi dari satu tempat wisata ke tempat wisata lain, biasanya jalan yang dilaluinya adalah jalan desa.
"Sesuai datanya ada sekitar 20 orang, saya sendiri memiliki 3 armada kereta kelinci," ungkapnya.
Dengan adanya aturan larangan kereta kelinci beroperasi di jalan raya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, agar kereta kelinci bisa masuk ke tempat wisata.
"Nanti kami akan mencoba sharing, agar kereta kelinci bisa masuk ke tempat wisata," ujarnya.
Hariyanto mengaku bahwa harga kereta kelinci berkisar antara Rp 90 Juta hingga Rp 120 Juta. Sedangkan saat ini pihaknya masih belum balik modal, dengan 3 armada yang dimiliknya.
"Tentu jika dengan adanya regulasi diperbolehkannya Kereta Kelinci beroperasi di tempat wisata secara tidak langsung bisa mendukung pekerjaan bagi pengemudi kereta kelinci," pungkasnya. (riz/dn)
What's Your Reaction?