Operasi Dua Hari, Satpol PP Lamongan Jaring Belasan PKL dan Badut Jalanan

"Kami terus berkomitmen untuk mewujudkan Lamongan yang tertib, aman, dan nyaman. Penertiban ini didasarkan pada Perda Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Fokus kami adalah mengembalikan fungsi fasilitas umum dan bahu jalan sebagaimana mestinya," ujar Achmad Edwyn Anedi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026) siang.

18 Jul 2026 - 12:26
Operasi Dua Hari, Satpol PP Lamongan Jaring Belasan PKL dan Badut Jalanan
Petugas Satpol PP Kabupaten Lamongan saat memberikan teguran dan pembinaan kepada salah seorang badut jalanan yang kedapatan beraktivitas di bahu jalan kawasan tertib lalu lintas Lamongan. (Iyan Farikh/afederasi.com)

Lamongan, (afederasi.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan gencar melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) serta badut jalanan dan pengemis di sejumlah titik strategis perkotaan. Operasi yang berlangsung selama dua hari berturut-turut, yakni Kamis (16/7/2026) dan Jumat (17/7/2026), berhasil menjaring belasan PKL serta sejumlah badut dan pengemis yang melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Achmad Edwyn Anedi, menyatakan bahwa operasi ini merupakan upaya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) demi menjaga estetika kota serta ketenteraman masyarakat.

"Kami terus berkomitmen untuk mewujudkan Lamongan yang tertib, aman, dan nyaman. Penertiban ini didasarkan pada Perda Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Fokus kami adalah mengembalikan fungsi fasilitas umum dan bahu jalan sebagaimana mestinya," ujar Achmad Edwyn Anedi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026) siang.

Petugas menyisir lima titik yang kerap menjadi lokasi pelanggaran, di antaranya Lampu Merah JLU, Lampu Merah Adipura, Lampu Merah Belakang Pemda, Lampu Merah Toko Family, Lampu Merah Pasar Sidoharjo, hingga kawasan Jalan Veteran.

Pada hari pertama operasi, Kamis (16/7/2026), petugas mengamankan 1 orang PKL serta 10 orang pelanggar ketertiban, di mana salah satunya merupakan badut jalanan. Sementara pada hari kedua, Jumat (17/7/2026), intensitas penertiban meningkat dengan menjaring 13 orang PKL serta 7 orang pengemis, termasuk kembali mengamankan 1 orang badut jalanan yang beroperasi di area lampu merah.

Edwyn menambahkan, tindakan yang diambil petugas di lapangan mengedepankan pendekatan persuasif namun tetap tegas sesuai koridor hukum yang berlaku. Para pelanggar langsung didata, diberikan teguran tertulis, serta mendapatkan pembinaan intensif.

"Untuk para pedagang kaki lima, kami berikan teguran agar tidak lagi memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan karena sangat membahayakan pengguna jalan dan memicu kemacetan. Sedangkan untuk para badut jalanan dan pengemis, kami amankan untuk diberikan pembinaan agar tidak lagi meminta-minta di fasilitas umum maupun area lampu merah," tegas Edwyn.

Pihak Satpol PP Lamongan juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk turut mendukung terciptanya ketertiban kota dengan tidak memberikan uang kepada badut jalanan maupun pengemis di area lampu merah, guna memutus mata rantai maraknya fenomena tersebut di wilayah perkotaan Lamongan. (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow