DPRD Gresik Proses PAW Pimpinan Dewan, Wongso Negoro Diusulkan Jadi Wakil Ketua
"“Berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Golkar, saudara Wongso Negoro disetujui sebagai Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik menggantikan almarhum Ahmad Nur Hamim untuk sisa masa jabatan 2024–2029,” ujar Mokh. Najikh saat membacakan keputusan tersebut.
Gresik, (afederasi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik mulai memproses pengisian kursi pimpinan dewan yang kosong pascawafatnya Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nur Hamim. Tahapan tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik yang mengagendakan pengumuman usulan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat paripurna yang digelar Jumat (03/07/2026) dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan dan dihadiri anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Gresik Mokh. Najikh membacakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor B-1041/DPP/GOLKAR/VI/2026 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik.
Melalui keputusan tersebut, DPP Partai Golkar memberikan persetujuan kepada Wongso Negoro untuk mengisi jabatan Wakil Ketua DPRD Gresik menggantikan almarhum Ahmad Nur Hamim hingga akhir masa jabatan 2024–2029.
“Berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Golkar, saudara Wongso Negoro disetujui sebagai Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik menggantikan almarhum Ahmad Nur Hamim untuk sisa masa jabatan 2024–2029,” ujar Mokh. Najikh saat membacakan keputusan tersebut.
Persetujuan itu mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) V Partai Golkar terkait pedoman penetapan pimpinan legislatif dari Partai Golkar.
Najikh menjelaskan, DPP Partai Golkar juga menginstruksikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti seluruh proses administrasi yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Najikh, tahapan administrasi tersebut menjadi syarat wajib yang harus diselesaikan sebelum pelantikan pimpinan DPRD definitif dapat dilaksanakan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan menegaskan seluruh proses pengisian jabatan pimpinan DPRD akan berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Setelah rapat paripurna ini, berkas usulan PAW akan kami sampaikan kepada Bupati Gresik untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur. Setelah surat keputusan dari gubernur diterbitkan, DPRD akan menggelar rapat Badan Musyawarah untuk menentukan jadwal rapat paripurna pelantikan,” jelas Mujid.
Dengan dimulainya proses PAW tersebut, DPRD Gresik berharap kekosongan kursi pimpinan dewan dapat segera terisi sehingga pelaksanaan tugas, fungsi, dan agenda kelembagaan DPRD dapat berjalan lebih optimal hingga akhir masa jabatan 2024–2029.(frd)
What's Your Reaction?

