Dinsos Jombang Jelaskan Panduan Lengkap Cara Daftar Bansos 2026: Online dan Offline, Simak Syaratnya!
Jombang, (afederasi.com) – Bagi warga Kabupaten Jombang yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), masih ada kesempatan untuk mengajukan diri. Pemerintah daerah membuka jalur pendaftaran secara online maupun offline.
Berikut panduan lengkap cara daftar bansos yang dirangkum afederasi.com dari arahan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (02/07/2026).
Syarat Utama Calon Penerima Bansos di Jombang
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, menegaskan bahwa sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat harus memastikan diri memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Hal ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
"Pastikan Anda memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Ini untuk kelancaran proses verifikasi," ujar Agung .
Berikut syarat utama yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) masih berlaku .
2. Termasuk dalam kategori keluarga miskin, rentan miskin, atau prasejahtera sesuai data pemerintah .
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri .
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kemensos .
5. Penerima bantuan diutamakan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4 (PKH dan BPNT), yaitu 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah .
Agung juga mengingatkan agar masyarakat memastikan data kependudukan, seperti KTP dan KK, telah sesuai dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebelum mengajukan usulan .
Cara Daftar Bansos Secara Online (via Aplikasi Cek Bansos)
Pendaftaran secara online menjadi cara paling praktis dan transparan. Masyarakat Jombang dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui aplikasi resmi Cek Bansos dari Kementerian Sosial:
1. Unduh dan Buat Akun
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS) .
- Buka aplikasi, lalu pilih menu "Buat Akun Baru".
- Isi data diri dengan lengkap, meliputi:
- NIK (sesuai e-KTP)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat email dan nomor HP aktif .
- Unggah foto e-KTP dan foto selfie sambil memegang KTP untuk verifikasi identitas .
- Tunggu proses validasi akun oleh Kemensos. Biasanya akan ada notifikasi melalui email .
2. Mengajukan Usulan Bansos
Setelah akun aktif dan terverifikasi, Anda bisa mengajukan usulan bansos:
- Login ke aplikasi, lalu pilih menu "Daftar Usulan" atau "Tambah Usulan" .
- Masukkan nomor KK dan NIK, lalu klik "Cek Usulan".
- Sistem akan memeriksa apakah data Anda memenuhi kriteria penerima bansos berdasarkan tingkat desil.
- Jika memenuhi syarat (Desil 1-4), akan muncul pilihan program bansos yang bisa diajukan, seperti Sembako (BPNT) atau PKH .
- Lengkapi data yang diminta, termasuk foto kondisi rumah (tampak depan dan bagian dalam)
- Klik Simpan dan tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial setempat .
Sebagai Informasi Tambahan: Saat ini pemerintah juga menguji coba sistem digitalisasi perlindungan sosial (Portal Perlinsos) di sejumlah daerah, seperti Kota Medan, Kabupaten Bogor, dan Kota Surabaya . Meski Jombang belum masuk dalam uji coba perdana, masyarakat tetap dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui portal resmi.
Cara Daftar Bansos Secara Offline (Melalui Desa/Kelurahan)
Bagi masyarakat Jombang yang terkendala akses internet atau smartphone, pendaftaran bansos tetap bisa dilakukan secara langsung atau offline. Berikut alur yang disampaikan oleh Agung Hariadi:
1. Datang ke Kantor Desa/Kelurahan: Bawa persyaratan berupa e-KTP asli dan Kartu Keluarga (KK) .
2. Ajukan Permohonan: Sampaikan kepada perangkat desa atau pendamping sosial setempat bahwa Anda ingin mengajukan diri sebagai penerima bansos dan masuk dalam DTKS .
3. Musyawarah Desa (Musdes): Data Anda akan dibahas dalam forum Musyawarah Desa untuk menentukan kelayakan .
4. Pendataan dan Verifikasi: Jika lolos Musdes, data Anda akan diinput ke dalam sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation) oleh operator desa .
5. Verifikasi oleh Dinas Sosial: Data usulan dari desa akan diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Jombang dan selanjutnya disahkan oleh Bupati .
Cara Cek Status Penerima Bansos
Setelah mengajukan usulan, Anda dapat memantau status pendaftaran secara mandiri dan gratis melalui:
1. Situs Resmi Kemensos: Buka laman cekbansos.kemensos.go.id .
2. Pilih Wilayah: Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili KTP .
3. Masukkan Nama: Ketik nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha yang tersedia .
4. Klik "Cari Data": Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak .
Jenis Bansos yang Dapat Diajukan (Periode Juli 2026)
Beberapa jenis bansos yang saat ini dibuka dan dicairkan pemerintah antara lain:
1. Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin. Tahap 3 (Juli-September 2026) menyasar 10,5 juta KPM. Nominal bervariasi mulai Rp225.000 hingga Rp750.000 per tahap .
2. Program Sembako: Bantuan pangan non tunai senilai Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per triwulan. Tahap 3 menyasar 18,6 juta KPM .
3. Bantuan Pangan Beras: Bantuan beras 10 kg per bulan untuk periode Juli-September 2026 .
4. Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan pendidikan untuk siswa SD, SMP, dan SMA .
Data Penyaluran Bansos di Jombang
Agung Hariadi menambahkan bahwa untuk bantuan PKH periode April - Juni 2026 sebanyak 46.296 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) sudah diterima. Untuk bantuan sembako sebanyak 98.518 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) juga sudah tersalurkan, dan untuk PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) di Kabupaten Jombang sebanyak 435.716.
"Jadi belum tentu desil 1-4 dapat Program Keluarga Harapan (PKH) dan desil 1-5 dapat PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), Tetap berdasarkan kuota & usulan yang masuk & lolos verval mulai dari Desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Dinsos, Pusdatin Kemensos sampai pemeringkatan desil oleh Badan Pusat Statistik ( BPS) ," paparnya.
Hati-hati Penipuan!
Agung Hariadi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan Kemensos atau Dinsos.
"Proses pendaftaran dan verifikasi bansos sepenuhnya merupakan wewenang Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah. Pastikan Anda hanya menggunakan aplikasi dan situs resmi untuk menghindari penipuan," pungkasnya. (san)
What's Your Reaction?

