Tuntaskan Tiga Raperda, DPRD dan Pemkab Situbondo Fokus Benahi Aset Daerah

DPRD Situbondo resmi mengesahkan tiga perda strategis terkait kearsipan, penanggulangan pelacuran, hingga HIV/AIDS. Selain itu, pemkab tengah mengkaji solusi tunggakan retribusi pasar.

02 Jul 2026 - 18:26
Tuntaskan Tiga Raperda, DPRD dan Pemkab Situbondo Fokus Benahi Aset Daerah
Suasana rapat di ruang DPRD (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo akhirnya menuntaskan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang telah lama tertunda. Pengesahan regulasi tersebut dilakukan bersamaan dengan dimulainya tahapan evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (2/7/2026).

​Tiga regulasi yang disahkan meliputi Perda Penyelenggaraan Kearsipan, Perda Penanggulangan Pelacuran, serta Perda Penanggulangan HIV/AIDS dan Tuberkulosis. Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, mengungkapkan bahwa proses legislasi ini memakan waktu yang cukup panjang, dengan beberapa draf telah dibahas sejak 2021.

​“Ini proses yang cukup panjang. Ada yang mulai dibahas sejak beberapa tahun lalu dan akhirnya bisa dituntaskan tahun ini,” ujar Mahbub kepada awak media.

​Khusus untuk Perda Penanggulangan Pelacuran, Mahbub menegaskan bahwa aturan ini memberikan kewenangan tegas bagi pemerintah daerah dalam menindak praktik prostitusi.

Tak hanya pelaku, pemilik usaha seperti penginapan atau rumah kos yang terbukti memfasilitasi kegiatan tersebut dapat dijatuhi sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

​Di sisi lain, rapat paripurna tersebut juga menyoroti persoalan klasik terkait tunggakan retribusi sewa ruko di Pasar Mimbaan. Persoalan yang kerap muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI ini kini tengah didalami oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

​“Kami masih membahasnya di pansus. Pemerintah daerah harus melakukan pencatatan administrasi secara tertib terhadap seluruh aset yang disewakan,” tegas Mahbub.

​Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, merespons serius catatan mengenai pengelolaan aset daerah tersebut. Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh hanya terpaku pada target penerimaan, melainkan harus dibarengi dengan pembenahan tata kelola yang profesional.

​“Pasar Mimbaan, Pasir Putih, dan aset-aset lainnya harus dibenahi. Saya pro aset disewakan, tetapi pencatatannya harus rapi dan pengelolaannya profesional,” kata Mas Rio, sapaan akrab Bupati.

​Sebagai solusi atas tunggakan sewa yang menumpuk, Bupati bahkan menawarkan skema kebijakan pemutihan kepada BPK. Langkah ini diharapkan mampu merapikan administrasi aset agar lebih sehat ke depannya. Selain itu, ia mengusulkan insentif keringanan sewa hingga 50 persen bagi penyewa baru agar usaha mereka memiliki ruang untuk berkembang.

​“Gagasannya sudah kami sampaikan dan mendapat respons positif dari Ketua BPK. Tentu akan dikaji lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Bupati.

​Kini, fokus legislatif dan eksekutif beralih pada tindak lanjut LKPJ APBD 2025. Proses ini akan melibatkan pendalaman oleh masing-masing komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum diserahkan ke Badan Anggaran untuk pembahasan lebih mendalam.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow