Polisi Selidiki Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah Ababil Grup Lamongan
Lamongan, (afederasi.com) – Pengembangan properti di Kabupaten Lamongan tengah menjadi sorotan tajam. Dua pengembang di bawah bendera Ababil Grup, yakni PT Ababil Wijaya Lestari dan PT Ababil Sriwidjaya Lestari, resmi dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi kawasan perumahan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK) dengan nomor aduan: 553/LPPK/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026. Saat ini, pihak kepolisian telah memulai langkah penyelidikan intensif.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, saat dikonfirmasi membenarkan adanya aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang tersebut. Ia menegaskan bahwa Satreskrim Polres Lamongan tengah mendalami perkara ini melalui Unit 3.
"Surat pengaduan sudah kami terima dan saat ini sedang ditangani oleh Unit 3 Satreskrim. Kami telah memanggil dan meminta keterangan dari pihak pelapor. Saat ini prosesnya masuk tahap penyelidikan," ujar Ipda M. Hamzaid, Jumat (13/2/2026).
Ketua LPPK, Afif Muhammad, membeberkan bahwa terdapat delapan titik perumahan milik Ababil Grup yang diduga berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan. Hal ini dianggap menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2021 tentang RTRW, khususnya Pasal 38.
"Setelah kami kroscek perumahan-perumahan tersebut, diduga kuat belum memiliki surat izin rekomendasi terkait alih fungsi lahan sawah yang dilindungi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," ungkap Afif.
Afif menilai tindakan pengembang tersebut melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain Perpres RI No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, PP No. 1 Tahun 2011 tentang penetapan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, hingga Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2024 terkait tata cara verifikasi data LSD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, delapan perumahan yang diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tersebut tersebar di beberapa kecamatan. Di antaranya adalah Perumahan Ababil Sanur di Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung, serta Perumahan Kaliber di Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan.
Selanjutnya, dua lokasi di Kecamatan Babat yakni Perumahan Istana Ababil di Desa Karangkembang dan Ababil Land di Desa Sumurgenuk. Di Kecamatan Tikung, terdapat pula proyek Ababil Land di Desa Takeranklating.
Laporan tersebut juga mencakup Perumahan Samudra Ababil di Desa Kranji, Kecamatan Paciran. Perumahan Mega Ababil di Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan dan terakhir Perumahan Kebet Residence di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan. (yan)
What's Your Reaction?



