KKP Hentikan Sementara Aktivitas Ruang Laut PT SSM , Diduga Tak Kantongi Izin PKKPRL
Gresik, (afederasi.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Ditjen PSDKP melakukan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut milik PT Surya Sarana Marina di kawasan industri Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Penghentian dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut seluas 1,72 hektare yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, penghentian sementara dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara karena hasil pengawasan Polsus menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang laut,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Selasa (17/02/2026).
Ia menjelaskan, selain hasil pengawasan langsung, tindakan ini juga merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga sumber daya laut dan wilayah pesisir dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Penghentian aktivitas ini, lanjutnya, telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL. Selain itu, kegiatan reklamasi juga harus dilengkapi izin sesuai ketentuan, termasuk kesesuaian luasan area usaha.
“Setelah penghentian sementara ini, jajaran PSDKP akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, pihak manajemen PT SSM melalui Wibisono mengaku sebelumnya belum mengetahui kewajiban perizinan tersebut. Perusahaan menyatakan siap menindaklanjuti dengan segera mengurus dokumen PKKPRL.
“Kami siap menindaklanjuti dengan mengurus PKKPRL. Sebelumnya kami belum mengetahui adanya kewajiban izin tersebut,” ujarnya.
Langkah penghentian sementara ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang laut, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir di wilayah Gresik dan sekitarnya.(frd)
What's Your Reaction?

