Tipu Pembeli Tebu Hingga Ratusan Juta, Sekdes di Kabupaten Blitar Diringkus Polisi

02 Jan 2023 - 18:05
Tipu Pembeli Tebu Hingga Ratusan Juta, Sekdes di Kabupaten Blitar Diringkus Polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolres Tulungagung, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - AP (27) warga Desa Jaten Kecamatan Wonodadi Blitar yang bekerja sebagai Sekertaris Desa, diamankan Satreskrim Polres Tulungagung lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tebu, yang merugikan korban hingga ratusan juta. 

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (23/6/2022) lalu yang mana pelaku disuruh menjual tebu dilahan milik W, dengan lokasi lahan di Desa Mayangan Kecamatan Ngantru yang siap panen. 

Atas perintah tersebut kemudian pelaku mencari pembeli tebu tersebut, dan akhirnya pelaku bertemu dengan pembeli dan juga menjadi korban yakni BPU (34) warga Desa Tanjung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. 

Pelaku mengaku kepada korban bahwa pihaknya memiliki tebu yang siap panen dan atas hal itu pelaku menawarkan kepada korban, dengan gaya bahasanya akhirnya pelaku berhasil menarik korban untuk membelinya. 

"Jadi pelaku mengaku kepada korban bahwa memiliki lahan tebu siap panen namun lahan tersebut nyatanya bukan milik pelaku," jelas Agung, Senin (2/1/2023).

Agung melanjutkan, atas kesepatakan tersebut kemudian pembeli memberikan uang kepada pelaku sebanyak Rp 100 juta. 

Setelah transaksi selesai, pelaku berjanji akan segera mengirim tebu pesanan korban, hanya saja sampai dengan waktu yang sudah ditentukan, pelaku belum juga mengirimkan tebu tersebut.

Atas hal tersebut korban sempat meminta pertanggung jawaban pelaku, namun, setelah melakukan transaksi itu, pelaku justru tidak bisa dihubungi oleh korban. 

Korban yang sadar jika dirinya ditipu oleh pelaku, dengan rasa kecewanya korban melaporkan kejadian tersebut pada Minggu (6/11/22) ke Polres Tulungagung. 

Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melalukan upaya penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui jika tebu yang dijual oleh pelaku rupanya bukan miliknya, dari hasil informasi dilapangan bahwa tebu yang dimaksud pelaku sendiri sudah dipanen sejak bulan Agustus 2022 lalu oleh pemilik asli. 

Atas informasi tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (28/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni surat pernyataan penjualan tebu yang dilakukan oleh pelaku kepada korban tertanggal 23 juni 2022.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan mendekap di Rutan Polres Tulungagung serta dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUH Pidana. 

"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya. (sya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow