Dispendik Gresik Klarifikasi Siswa Viral Gagal Masuk SMPN 18, Ini Hasil Verifikasi Prestasinya

Dari total 69 pendaftar, kuota yang tersedia hanya 14 siswa. Karena itu, keduanya tidak masuk dalam daftar peserta yang diterima,” jelas Hariyanto.

18 Jun 2026 - 00:13
Dispendik Gresik Klarifikasi Siswa Viral Gagal Masuk SMPN 18, Ini Hasil Verifikasi Prestasinya
Kadispendik Gresik S. Hariyanto bersama Sekdin Dispendik Herawan Eka Kusuma saat rapat koordinasi pelaksanaan SPMB 2026 di Gresik (Ist/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait viralnya kasus calon siswa Arga Maulana Putra yang tidak lolos Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di UPT SMPN 18 Gresik melalui jalur prestasi nonakademik.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial sekaligus menegaskan bahwa proses SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Sekretaris Dispendik Gresik, Herawan Eka Kusuma, mengatakan seluruh tahapan seleksi telah mengacu pada ketentuan Kementerian Pendidikan serta regulasi yang berlaku di Kabupaten Gresik.

“Kami ingin memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai alasan peserta yang bersangkutan tidak diterima. Seluruh proses telah berjalan sesuai regulasi,” ujarnya di Kantor Dispendik Gresik, Rabu (17/06/2026).

Senada dengan itu, Kepala Dispendik Gresik, S. Hariyanto, menegaskan bahwa keterbukaan informasi diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses seleksi yang tengah menjadi perhatian masyarakat.

Menurut Hariyanto, Arga mendaftar melalui jalur prestasi nonakademik dengan komposisi penilaian 60 persen nilai rapor dan 40 persen nilai prestasi. Dari hasil perhitungan sistem, Arga memperoleh nilai akhir 56,85 dan berada di peringkat ke-67 dari total 69 pendaftar.

Sementara itu, tambah Hariyanto, adiknya, Anggita Maulidya Putri, mencatat nilai 63,45 dan menempati peringkat ke-47. Namun, keduanya tetap tidak lolos karena kuota jalur tersebut hanya tersedia untuk 14 peserta terbaik.

“Dari total 69 pendaftar, kuota yang tersedia hanya 14 siswa. Karena itu, keduanya tidak masuk dalam daftar peserta yang diterima,” jelas Hariyanto.

Hariyanto menerangkan, salah satu faktor yang memengaruhi hasil penilaian adalah jenis prestasi yang diajukan. Sertifikat yang digunakan berasal dari kejuaraan beregu yang diselenggarakan pihak nonpemerintah sehingga bobot nilainya lebih rendah dibandingkan kompetisi resmi yang berjenjang.

Untuk menjaga objektivitas, Dispendik juga melibatkan pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidang olahraga dalam proses verifikasi dan penilaian prestasi nonakademik.

“Kami sengaja melibatkan pihak yang berkompeten agar proses penilaian lebih objektif, adil, dan transparan,” tegasnya.

Pelaksanaan SPMB, tegas Hariyanto, setiap tahun memang kerap memunculkan dinamika dan keluhan dari masyarakat. Meski demikian, ia memastikan sistem pendaftaran daring tahun ini berjalan lancar tanpa kendala teknis, termasuk pada sisi server.

“Semua data tersimpan dalam sistem dan dapat diakses. Ini merupakan bagian dari komitmen transparansi pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Prestasi KONI Gresik, Dandik Suwandi, yang bertugas sebagai verifikator prestasi nonakademik, menjelaskan bahwa sertifikat yang diajukan Arga telah diperiksa sesuai petunjuk teknis SPMB.

Hasil verifikasi menunjukkan sertifikat tersebut tidak mencantumkan logo penyelenggara resmi dan kompetisinya digelar oleh klub, bukan instansi pemerintah maupun organisasi olahraga dengan sistem pembinaan berjenjang. Keberadaan tanda tangan pejabat pada dokumen itu menjadi salah satu unsur yang membuat sertifikat masih dapat dipertimbangkan dalam penilaian.

“Jika tidak ada tanda tangan pejabat tersebut, sertifikat bahkan tidak bisa dinilai karena tidak memenuhi ketentuan dalam juknis,” ujarnya.

Berdasarkan hasil verifikasi, prestasi tersebut akhirnya dikategorikan sebagai kejuaraan nonpemerintah tingkat kabupaten dengan nilai 15 poin sesuai ketentuan SPMB.

Melalui penjelasan ini, Dispendik Gresik berharap masyarakat memahami bahwa hasil seleksi sepenuhnya ditentukan oleh sistem berdasarkan regulasi, kuota, dan mekanisme penilaian yang telah ditetapkan.

“Hasil seleksi yang muncul dalam sistem murni berdasarkan regulasi dan penilaian yang berlaku, bukan karena faktor lain di luar ketentuan,” pungkas Hariyanto.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow