Antisipasi Gesekan Malam Suroan, Pemkab Lamongan Imbau Cafe dan Warung Kopi Tutup Sementara
"Surat imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi keamanan dalam rangka kegiatan pengesahan anggota baru SH Terate. Ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Satpol PP bersama Polres Lamongan," ujar Joko Nursiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026) sore.
Lamongan, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengeluarkan imbauan resmi terkait penutupan sementara bagi seluruh operasional usaha cafe, rumah minum, hiburan malam, hingga warung kopi di wilayah setempat. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kondusivitas menjelang perayaan malam Syuran (Suroan) dan agenda pengesahan anggota baru perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lamongan Pusat Madiun tahun 2026. Rabu, (17/6/2026).
Berdasarkan surat imbauan resmi bernomor 300.1.1 / 245 /413.207/2026 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, kebijakan penghentian operasional sementara ini berlaku selama 24 jam. Pembatasan dimulai sejak Kamis, 18 Juni 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 19 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, Joko Nursiyanto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif hasil koordinasi matang lintas sektor guna menjamin rasa aman di tengah masyarakat.
"Surat imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi keamanan dalam rangka kegiatan pengesahan anggota baru SH Terate. Ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Satpol PP bersama Polres Lamongan," ujar Joko Nursiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026) sore.
Joko menambahkan, pembatasan aktivitas berkumpul di ruang publik seperti tempat penataan kuliner dan hiburan ini murni demi memitigasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia berharap para pelaku usaha dapat kooperatif demi kepentingan bersama.
"Sifatnya hanya sementara, yakni 24 jam sebagaimana tertuang dalam surat imbauan tersebut. Tidak lain dan tidak bukan, kebijakan ini bukan bermaksud untuk membatasi ruang gerak usaha, melainkan murni demi menjaga keamanan kita bersama. Ruh-nya di situ, kita ingin memastikan kondisi Kabupaten Lamongan tetap kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," jelasnya.
Pemkab Lamongan juga telah meneruskan surat imbauan ini kepada para Camat se-Kabupaten Lamongan untuk disosialisasikan secara masif di wilayah masing-masing. Masyarakat serta pelaku usaha diimbau untuk bersama-sama menghormati keputusan ini demi terjaganya ketenteraman daerah selama momentum sakral perguruan silat tersebut berlangsung. (yan)
What's Your Reaction?

