Tak Ada Perlakuan Khusus, Dispendik Gresik Pastikan SPMB 2026 Berjalan Adil
“Seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus terhadap peserta manapun,” ujarnya.
Gresik, (afederasi.com) - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik memastikan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung secara transparan dan sesuai regulasi. Seluruh proses seleksi, termasuk pada jalur prestasi, disebut telah mengacu pada Peraturan Bupati Gresik dan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026 dengan mengedepankan objektivitas, akuntabilitas, serta keadilan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S. Hariyanto, menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi peserta selama proses penerimaan berlangsung. Semua tahapan dilaksanakan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
“Seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus terhadap peserta manapun,” ujarnya.
Menurut Hariyanto, pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lancar tanpa kendala teknis, termasuk tidak ditemukannya gangguan pada server pendaftaran. Evaluasi dari masyarakat tetap akan menjadi bahan penyempurnaan agar pelayanan pada tahun-tahun mendatang semakin baik.
Untuk menjaga integritas proses seleksi, Dispendik melibatkan tim independen dalam penilaian jalur prestasi akademik, nonakademik, dan tahfidz. Tim tersebut bekerja berdasarkan indikator yang telah ditetapkan sehingga hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Herawan Eka Kusuma, menjelaskan bahwa seleksi jalur Prestasi Non Akademik menggunakan formula 60 persen nilai rapor dan 40 persen nilai prestasi yang dibuktikan melalui piagam atau sertifikat resmi sesuai juknis.
Setelah nilai dihitung, seluruh peserta diperingkat berdasarkan skor akhir untuk mengisi kuota yang tersedia di masing-masing satuan pendidikan.
“Hasil seleksi ditentukan berdasarkan nilai dan peringkat peserta sesuai kuota yang tersedia. Seluruh data dan proses penilaian dapat ditelusuri serta diverifikasi,” kata Herawan.
Sementara itu, Tim Penilai SPMB Jalur Prestasi, Dandik Suwandi, mengatakan proses verifikasi dilakukan terhadap seluruh dokumen yang diunggah peserta ke dalam sistem. Penilaian tidak hanya melihat jenis prestasi, tetapi juga mempertimbangkan legalitas sertifikat, penyelenggara kegiatan, jenjang kompetisi, kategori prestasi, dan kesesuaiannya dengan ketentuan dalam petunjuk teknis.
Ia menambahkan, prestasi yang diselenggarakan pemerintah dan nonpemerintah memiliki bobot penilaian yang berbeda sebelum dikombinasikan dengan nilai rapor sebagai penentu skor akhir.
“Kami juga memperhatikan legalitas dokumen yang diunggah. Seluruh peserta dinilai menggunakan indikator yang sama sehingga proses seleksi berlangsung secara adil dan objektif,” jelasnya.
Dispendik Gresik menegaskan seluruh mekanisme SPMB, khususnya jalur Prestasi Non Akademik, telah disosialisasikan kepada sekolah dan masyarakat sebelum pelaksanaan dimulai. Informasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi SPMB Kabupaten Gresik dan menjadi acuan dalam pelaksanaan seleksi.
Melalui penyelenggaraan SPMB 2026, Dispendik berharap proses penerimaan murid baru dapat terus meningkatkan kepercayaan publik dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh calon peserta didik.(frd)
What's Your Reaction?

