700 Tenaga Honorer di Tulungagung Terganjal Syarat, Pemkab Terpaksa Terapkan Skema Outsourcing

Sebanyak 700 tenaga honorer di Tulungagung belum bisa diangkat menjadi PPPK akibat terbentur syarat masa kerja. Pemkab Tulungagung memastikan mereka tetap dipekerjakan melalui skema outsourcing.

17 Jun 2026 - 18:24
700 Tenaga Honorer di Tulungagung Terganjal Syarat, Pemkab Terpaksa Terapkan Skema Outsourcing
Pelaksanaan ujian PPPK di lingkungan Pemkab Tulungagung (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - Sebanyak 700 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung belum dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka terganjal regulasi mengenai masa kerja minimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

​Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Luthfi Rahman mengatakan, pihaknya kini menempuh skema outsourcing untuk mempertahankan ratusan pegawai tersebut. Langkah ini diambil sebagai solusi agar mereka tidak kehilangan pekerjaan.

​"Kami dilema jika harus memberhentikan mereka. Akhirnya, kami akomodir menggunakan mekanisme outsourcing," ujar Luthfi saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).

​Luthfi menjelaskan, UU ASN melarang pemerintah daerah untuk kembali mengangkat tenaga honorer. Di sisi lain, syarat utama untuk mendaftar sebagai PPPK adalah memiliki masa kerja minimal dua tahun. Sementara, 700 tenaga honorer yang tersisa ini diketahui baru memiliki masa kerja selama satu tahun.

​Sebelumnya, Pemkab Tulungagung telah berhasil mengangkat lebih dari 5.000 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. Namun, sisa 700 orang tersebut tidak dapat masuk dalam seleksi karena belum memenuhi masa pengabdian yang ditentukan.

​"Kebanyakan dari mereka yang belum bisa diangkat menjadi PPPK adalah tenaga pendidik. Jadi, untuk sementara mereka kita angkat kembali dengan skema outsourcing," ungkapnya.

​Hingga saat ini, pihak BKPSDM belum bisa memastikan kapan 700 pegawai tersebut bisa diangkat menjadi ASN PPPK. Untuk saat ini, status kepegawaian mereka tetap sebagai tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemkab Tulungagung.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow