Pengelolaan Sampah Pasar Punung Diserahkan ke BUMDes, DLH Tak Lagi Tangani
Pacitan, (afederasi.com) - Pengelolaan sampah di Pasar Punung, Kabupaten Pacitan, kini tidak lagi bergantung pada pengangkutan rutin oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Penanganan sampah pasar tersebut justru dilakukan melalui kerja sama antara paguyuban pedagang dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Punung.
Skema tersebut diterapkan setelah persoalan penumpukan sampah kerap terjadi akibat pengangkutan yang dinilai tidak mampu mengimbangi volume sampah yang dihasilkan pasar.
Kepala Bidang Pasar Disdagnaker Pacitan, Bambang Surono, mengatakan saat ini paguyuban Pasar Punung membayar layanan pengelolaan sampah kepada BUMDes Desa Punung yang telah memiliki fasilitas pengolahan sampah sendiri.
"Terkait pengelolaan sampah di Pasar Punung, kita melalui paguyuban pasar bekerja sama dengan BUMDes. Jadi paguyuban membayar ke BUMDes Desa Punung karena mereka punya tempat pengelolaan sampah sendiri," ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, kerja sama tersebut muncul setelah pengangkutan sampah oleh DLH sebelumnya dinilai belum mampu mengatasi penumpukan sampah di kawasan pasar.
Bambang menjelaskan, saat masih bekerja sama dengan DLH, pengambilan sampah tidak dilakukan setiap kali pasaran berlangsung.
Akibatnya, sampah yang dihasilkan pedagang terus menumpuk sebelum akhirnya diangkut.
"Kalau dulu dengan DLH, pengambilan sampah tidak setiap pasaran. Kadang dua kali pasaran baru diambil, sehingga sampah menumpuk," katanya.
Kondisi itu kemudian mendorong pemerintah desa dan pengelola pasar mencari solusi alternatif. Desa Punung melalui BUMDes akhirnya mengambil inisiatif untuk menangani pengelolaan sampah secara mandiri.
Tidak hanya sampah dari pasar, fasilitas tersebut juga digunakan untuk menangani sampah rumah tangga warga setempat.
Menurut Bambang, langkah tersebut dinilai lebih efektif karena pengelolaan dapat dilakukan lebih dekat dengan sumber sampah tanpa harus menunggu proses pengangkutan dari luar wilayah.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kecamatan Punung hingga kini belum memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang dapat digunakan untuk mendukung penanganan sampah pasar.
Sementara TPS3R yang berada di wilayah lain tidak dapat dimanfaatkan karena berbagai keterbatasan, termasuk persoalan operasional dan tenaga pengelola.
"Akhirnya kerja sama dengan BUMDes saja. Karena desa punya inisiatif dan tempat untuk mengelola sampah sendiri," tambahnya.
Kerja sama tersebut membuat pengelolaan sampah Pasar Punung kini sepenuhnya ditangani melalui skema lokal antara paguyuban pedagang dan BUMDes Desa Punung.
Di sisi lain, kondisi tersebut juga menunjukkan bahwa penanganan sampah pasar di Pacitan saat ini tidak lagi bertumpu pada layanan rutin DLH, melainkan pada inisiatif yang dibangun di tingkat desa. (fer)
What's Your Reaction?

