Disdikbud Jombang Kembali Ajukan Tradisi Kungkum Sinden sebagai Warisan Budaya Tak Benda

18 Jun 2026 - 12:08
Disdikbud Jombang Kembali Ajukan Tradisi Kungkum Sinden sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Pengambilan gambar tradisi upacara kumkum sinden sebagi warisan budaya tak benda (WBTB) di Sendang Made, Desa Made, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang pada bulan Februari tahun 2025. (Foto: Santoso/afederasi.com)

Jombang, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada tahun 2026 kembali mengajukan tradisi Upacara Kungkum Sinden sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Pengajuan ini dilakukan setelah upaya serupa pada tahun 2025 belum membuahkan hasil.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Dra. Wor Windari, melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Anom Antono, S.Sn., menyampaikan bahwa berbagai persiapan telah dilakukan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Evaluasi dan perbaikan menyeluruh menjadi fokus utama agar tradisi yang berasal dari Desa Made, Kecamatan Kudu, ini dapat lolos dan memperoleh pengakuan resmi.

"Di tahun 2026 ini kami kembali mengajukan upacara Kungkum Sinden agar bisa menjadi Warisan Budaya Tak Benda.

Terkait data dan pendokumentasian, kami perbaiki kembali kekurangan dan melakukan penyempurnaan," terang Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Anom Antono kepada media afederasi.com, Kamis (18/06/2026).

Anom menambahkan bahwa proses pengajuan kali ini menunjukkan kemajuan. Tradisi Kungkum Sinden telah dinyatakan lolos di tingkat Provinsi Jawa Timur.Langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan uji publik dan sidang oleh Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. 

Sidang penetapan ini dijadwalkan berlangsung pada November 2026, menunggu kepastian jadwal dari Kementerian melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.

"Alhamdulillah, kita sudah lolos di tataran wilayah Jawa Timur. Nanti kita akan menjalani uji publik dan sidang oleh tim WBTB Kementerian Kebudayaan," jelas Anom.

Dalam proses penetapan WBTB di tingkat pusat, pihaknya berencana menghadirkan maestro dan pelaku budaya sebagai bentuk keseriusan dan untuk memperkuat presentasi. Kehadiran mereka diharapkan mampu memberikan gambaran utuh tentang nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Upacara Kungkum Sinden.

Menurut informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, proses penetapan WBTB memerlukan sejumlah persyaratan, termasuk kajian akademik dan dokumentasi yang lengkap .

"Harapan saya, ini akan ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai Warisan Budaya Tak Benda Kabupaten Jombang tahun 2026. Ini akan menambah capaian prestasi kita," imbuhnya.

Keberhasilan ini akan melengkapi daftar kekayaan budaya Jombang yang telah lebih dulu diakui. Sebelumnya, pada tahun 2024, Tari Remo Boletan telah berhasil ditetapkan sebagai WBTB.

Upacara Kungkum Sinden sendiri termasuk dalam domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan, yang berbeda dengan kategori seni pertunjukan seperti Remo Boletan .

Anom Antono berharap, dengan ditetapkannya tradisi ini sebagai warisan budaya, kegiatan pelestarian dan transformasi nilai-nilai budaya di kalangan waranggono (pesinden) dapat terus berjalan. 

Upacara adat Kungkum Sinden di Sendang Made ini diyakini sebagai ritual untuk meminta berkah kelancaran profesi bagi para seniman dan telah menjadi bagian integral dari kebudayaan masyarakat Jombang .

"Harapan kami ketika tradisi ini ditetapkan, kegiatan terkait transformasi dalam dunia pesinden bisa berjalan. Upacara adat ini bisa kita lestarikan sebagai budaya tak benda di Kabupaten Jombang," pungkasnya.

Dengan semangat pelestarian dan perbaikan yang berkelanjutan, Pemkab Jombang optimis tradisi Kungkum Sinden akan resmi tercatat dalam daftar kekayaan budaya nasional, sekaligus mengamankan warisan leluhur untuk generasi mendatang. (san)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow