Pemkab Tulungagung Segera Cairkan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu

Pemkab Tulungagung segera cairkan gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK Paruh Waktu pekan ini. Selain itu, gaji PPPK Paruh Waktu kini dinaikkan menjadi minimal Rp750 ribu.

18 Jun 2026 - 13:14
Pemkab Tulungagung Segera Cairkan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Dwi Hari Subagyo ketika dikonfirmasi awak media (rizky/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten Tulungagung memastikan segera mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPRD, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pencairan tersebut ditargetkan rampung pada pekan ini, tepatnya sebelum 22 Juni 2026.

​Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, mengungkapkan bahwa instruksi pengajuan pencairan telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pihaknya menargetkan distribusi dana tersebut sudah terealisasi mulai Jumat (19/6/2026).

​"Kami sudah sampaikan ke semua OPD untuk segera mengajukan pencairan. Harapannya, pada Jumat besok gaji ke-13 sudah bisa terdistribusi kepada yang berhak," ujar Dwi Hari saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

​Terkait nominal, Dwi Hari menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 yang diterima sama dengan gaji bulanan masing-masing pegawai. Ia menyebutkan, alokasi anggaran telah disiapkan untuk kebutuhan pembayaran gaji hingga 14 bulan, di mana gaji ke-14 sebelumnya telah dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri lalu.

​Di sisi lain, Pemkab Tulungagung juga melakukan penyesuaian gaji bagi PPPK Paruh Waktu. Melalui proses Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026 yang sedang dalam tahap finalisasi, gaji bagi PPPK Paruh Waktu dengan penghasilan di bawah Rp750 ribu per bulan akan dinaikkan.

​Dwi Hari menegaskan, kebijakan ini diambil untuk melakukan pemerataan kesejahteraan bagi pegawai yang selama ini menerima gaji di kisaran Rp175 ribu hingga Rp350 ribu per bulan.

​"Yang gajinya di bawah Rp750 ribu, semuanya kami naikkan menjadi Rp750 ribu. Bagi yang sudah menerima Rp750 ribu atau lebih, tidak ada kenaikan," jelas mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tersebut.

​Ia menambahkan, penyesuaian gaji ini dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan anggaran daerah. Prioritas kenaikan diberikan kepada pegawai dengan penghasilan terendah guna memastikan standar penghasilan yang lebih layak bagi seluruh tenaga kerja di lingkungan Pemkab Tulungagung.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow