NasDem Rotasi Pimpinan DPRD Tulungagung, Panhis Yody Wirawan Gantikan Sabar

DPRD Tulungagung usulkan pergantian pimpinan dari Fraksi NasDem. Panhis Yody Wirawan menggantikan Sabar berdasarkan kesepakatan rotasi internal partai.

09 Jul 2026 - 06:50
NasDem Rotasi Pimpinan DPRD Tulungagung, Panhis Yody Wirawan Gantikan Sabar
Panhis Yody Wirawan Ketua DPD Partai NasDem Tulungagung yang kini menggantikan Sabar sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung secara resmi menggelar rapat paripurna terkait pengusulan pergantian pimpinan dewan dari Fraksi Partai NasDem, Rabu (8/7/2026). Posisi pimpinan yang sebelumnya dijabat oleh Sabar kini diusulkan untuk digantikan oleh Panhis Yody Wirawan untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

​Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menjelaskan bahwa usulan ini didasarkan pada Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 16.14aSK/AKD/DPP-NasDem/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026. Pihak Sekretariat DPRD diketahui telah menerima surat keputusan tersebut pada tanggal 2 Juli 2026.

​"Kami umumkan pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD atas nama Saudara Sabar dan mengusulkan pengganti pimpinan atas nama Saudara Panhis Yody Wirawan," ujar Marsono dalam sidang tersebut.

​Marsono memaparkan bahwa proses ini merujuk pada Pasal 52 ayat (2) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. Sesuai aturan tersebut, calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti wajib diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk kemudian diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan melalui Keputusan DPRD.

​Selanjutnya, hasil keputusan DPRD ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat melalui Bupati Tulungagung. Proses peresmian pemberhentian dan pengangkatan nantinya akan dipastikan dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur.

​Sementara itu, Panhis Yody Wirawan menjelaskan bahwa pergantian ini merupakan bagian dari mekanisme internal Partai NasDem. Menurutnya, terdapat kesepakatan tertulis mengenai rotasi jabatan yang dibuat saat rekrutmen pimpinan fraksi dan wakil ketua pada tahun 2024.

​"Ada kesepakatan mengatur jeda masa jabatan. Ketentuannya, satu orang menjabat selama 1,5 tahun, setelah itu diganti," terang Panhis.

Panhis Yody yang merupakan ​Ketua DPD Partai NasDem Tulungagung ini menyebut sistem rotasi tersebut merupakan rahasia partai yang bertujuan untuk optimalisasi pemenangan. Saat disinggung apakah masa jabatannya nanti juga akan dievaluasi, Panhis menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan pusat.

​"Evaluasi ada di DPP, tergantung nanti hasil evaluasi akan diganti atau tidak," tegasnya.

Sementara itu, Sabar sebelumnya Mantan Kepala Desa Nyawangan yang maju pada Pileg 2024 dari Partai Nasdem di daerah pemilihan Tulungagung 3 (Sendang, Gondang, Pagerwojo) dan sukses mengumpulkan 11.182 suara. Karena raihan suaranya yang tertinggi di tingkat kabupaten, ia kemudian dipercaya menduduki kursi pimpinan sebagai Wakil Ketua DPRD. Hingga saat ini, Sabar belum dapat dimintai keterangan terkait proses pergantian posisi tersebut. (dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow