Reaksi Gibran Rakabuming Raka terhadap Putusan MK Mengenai Usia Capres-Cawapres

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, telah memberikan tanggapan yang singkat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mengubah batas usia capres-cawapres.

16 Oct 2023 - 12:42
Reaksi Gibran Rakabuming Raka terhadap Putusan MK Mengenai Usia Capres-Cawapres
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberi pernyataan saat berkunjung ke Kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Solo, (afederasi.com) - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, telah memberikan tanggapan yang singkat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mengubah batas usia capres-cawapres. Tanggapannya terbilang sederhana, dengan hanya tertawa mengenai putusan tersebut. Gibran menyampaikan reaksinya melalui akun Twitter pribadinya pada Senin (16/10/2023).

Dalam cuitannya, Gibran menuliskan "Awokwokwok" sambil melengkapi dengan emotikon tertawa. Nama Gibran menjadi sorotan karena spekulasi bahwa dia mungkin akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024. Namun, saat ini Gibran belum memenuhi syarat usia yang ditentukan, sebab usianya baru 36 tahun, sedangkan aturan meminta capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun.

Putusan MK dan Pertimbangan

Hari Senin, 16 Oktober 2023, MK mengumumkan putusan terkait permohonan pengubahan batas usia minimal capres-cawapres. Hasilnya, MK menolak permohonan tersebut. Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat. Anwar menyatakan, "Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," dengan alasan bahwa pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Pertimbangan MK dalam menolak permohonan tersebut mencakup fakta bahwa urusan batasan usia capres dan cawapres adalah wewenang DPR dan Presiden untuk memutuskan dan membahasnya dalam pembentukan undang-undang. Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 menegaskan bahwa syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur oleh undang-undang, termasuk batas usia capres dan cawapres. Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa batas usia minimal capres dan cawapres merupakan ranah pembentukan undang-undang untuk menentukan sesuai dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam penjelasannya, hakim anggota MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa dalil permohonan untuk mengubah batas usia tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dalam hukum. Dengan demikian, putusan MK yang menolak perubahan batas usia capres-cawapres tetap berlaku, dan perdebatan mengenai isu ini akan terus berlanjut dalam dunia politik Indonesia. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow