Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka Baru dalam Kasus Penyuapan dan TPPU Proyek BTS 4G Kominfo

Kejaksaan Agung telah berhasil menangkap tersangka baru dalam kasus dugaan penyuapan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

16 Oct 2023 - 12:49
Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka Baru dalam Kasus Penyuapan dan TPPU Proyek BTS 4G Kominfo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta, ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/am.

Jakarta, (afederasi.com) - Kejaksaan Agung telah berhasil menangkap tersangka baru dalam kasus dugaan penyuapan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa tersangka baru ini adalah Sadikin Rusli (SR), seorang individu dari kalangan swasta. Menurut Ketut, SR berasal dari Surabaya, dan penangkapan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Penyidik melakukan pengejaran hingga berhasil menemukan SR di Surabaya.

 
Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap Sadikin Rusli karena yang bersangkutan telah tiga kali dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo, namun SR tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa setelah tiga panggilan yang tidak dihadiri oleh SR, penyidik melakukan pengejaran dan pemetaan terhadap profil tersangka. Hal ini berujung pada penangkapan SR di Surabaya pada hari Sabtu, 14 Oktober. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pada hari Minggu, 15 Oktober, Sadikin Rusli resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama.
 
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa penyidik tidak hanya melakukan penangkapan terhadap Sadikin Rusli. Mereka juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang di kediaman SR untuk memperkuat bukti dalam kasus ini. Beberapa barang terkait dengan alat bukti elektronik, perangkat elektronik, dan surat-surat telah disita sebagai bagian dari penyelidikan.
 
Hasil dari pemeriksaan dan bukti-bukti yang ditemukan selama penyidikan menyebabkan Kejaksaan Agung menetapkan bahwa Sadikin Rusli melanggar ketentuan Pasal 15 atau Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini semakin berkembang, dan Kejaksaan Agung berupaya untuk mengungkap seluruh fakta terkait dengan dugaan penyuapan dan TPPU dalam proyek BTS 4G Kominfo.
 
Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Sadikin Rusli. Edward, yang memiliki status sebagai PNS dan juga komisaris PT Pupuk BUMN, diduga menerima uang suap senilai Rp15 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan dan Windy Purnama melalui seseorang berinisial IC. Terhadap Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli, Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diterapkan, yang mencakup dugaan gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan pejabat atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow