Ngeblong Lawan Arus di Lamongan, Bus Antarkota di Hadang Ambulans Viral
"Benar, video tersebut terjadi di Lamongan, tepatnya di jalan raya Pucuk," ujar Ipda M Hamzaid saat memberikan keterangan kepada awak media. Sabtu, (18/7/2026) siang.
Lamongan, (afederasi.com) – Sebuah video aksi nekat bus antarkota yang melaju melawan arah alias ngeblong di jalur poros nasional Lamongan mendadak viral di media sosial. Aksi ugal-ugalan ini memicu ketegangan lantaran armada bus tersebut berhadapan langsung dengan ambulans (mobil sehat) yang tengah melaju di jalur yang benar.
Dalam rekaman video berdurasi sekitar 25 detik yang beredar luas pada Jumat (17/7/2026) sore itu, tampak bus jurusan Bungurasih - Bojonegoro itu mengambil lajur kanan secara paksa. Alih-alih memperlancar perjalanan, bus tersebut justru terkunci di jalurnya setelah berhadapan head-to-head dengan sebuah ambulans.
Situasi di dalam bus sempat mencekam karena para penumpang mengaku cemas dan deg-degan melihat potensi kecelakaan fatal di depan mata. Beruntung, benturan keras berhasil dihindari setelah kru bus memutuskan untuk memundurkan kendaraan agar ambulans dapat melintas. Berdasarkan informasi digital, peristiwa menegangkan ini terjadi di Jalan Raya Pucuk arah Lamongan.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid membenarkan adanya insiden viral tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak Satlantas Polres Lamongan telah melacak dan melakukan konfirmasi langsung kepada kru bus yang bersangkutan.
"Benar, video tersebut terjadi di Lamongan, tepatnya di jalan raya Pucuk," ujar Ipda M Hamzaid saat memberikan keterangan kepada awak media. Sabtu, (18/7/2026) siang.
Menyikapi maraknya aksi ngeblong yang membahayakan keselamatan pengguna jalan, Hamzaid menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk melakukan tindakan tegas. Sanksi yang diberikan tidak lagi sebatas surat tilang, melainkan tindakan administratif berupa penyitaan armada.
"Satlantas Polres Lamongan akan menindak setiap pelanggaran lalulintas. Tidak hanya sekedar sanksi tilang, kami juga menindak dengan mengandangkan bus yang melanggar lalu lintas," tegas Hamzaid.
Lebih lanjut, Hamzaid memaparkan bahwa tindakan tegas telah diterapkan kepada beberapa Perusahaan Otobus (PO) nakal hingga hari Jumat (17/7/2026).
"Kemarin Rajawali dan Dalimas ditilang kendaraannya malahan dan kita kandangkan di terminal 3 minggu lamanya," ungkapnya merinci sanksi berat yang telah dijatuhkan.
Guna menekan angka pelanggaran serupa, anggota Satlantas Polres Lamongan kini disiagakan secara intensif di titik-titik rawan kemacetan. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu serta marka jalan demi keselamatan bersama.
Masyarakat dan pengemudi angkutan umum diingatkan untuk memberikan hak utama atau prioritas jalan kepada kendaraan darurat. "Utamakan kendaraan yang memiliki hak utama di jalan, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan petugas dalam keadaan tertentu, demi menjaga keselamatan bersama," pungkas Hamzaid. (yan)
What's Your Reaction?

