Jadi Tersangka KPK, Bupati Tulungagung Nonaktif Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Keluarga

Pemkab Tulungagung memastikan Bupati nonaktif Gatut Sunu yang berstatus tersangka KPK tetap menerima gaji pokok dan tunjangan keluarga sesuai undang-undang.

21 Apr 2026 - 12:59
Jadi Tersangka KPK, Bupati Tulungagung Nonaktif Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Keluarga
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo ketika memimpin apel di halaman kantor pemkab (dok afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemerasan, Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, dipastikan masih menerima hak keuangan dari negara. Tidak hanya Gatut, ajudannya yang berstatus ASN, Dwi Yoga Ambal, juga tetap mendapatkan gaji pokok meski tunjangan jabatan mereka resmi dihentikan.

Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Tulungagung, Fancholiq Joko Pribadi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merujuk pada regulasi yang berlaku bagi kepala daerah yang diberhentikan sementara. Sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pejabat yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan komponen biaya hidup dasar.

"Kepala daerah yang diberhentikan sementara hanya mendapat hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri atau suami," ujar Joko saat memberikan keterangan, Selasa (21/4/2026).

Mengenai rincian nominal, Joko menjelaskan bahwa gaji pokok bupati telah diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000. Untuk jabatan Bupati atau Wali Kota, nilai gaji pokok dipatok sebesar Rp2.100.000 per bulan. Angka tersebut belum termasuk tunjangan keluarga yang dihitung secara persentase dari gaji pokok.

"Tunjangan istri atau suami diberikan sebesar 10 persen, sedangkan tunjangan anak dihitung 2 persen per orang," imbuhnya.

Namun, Joko menegaskan bahwa pemangkasan besar-besaran terhadap fasilitas negara lainnya sudah mulai diberlakukan. Terhitung mulai bulan Mei mendatang, Gatut Sunu tidak lagi mendapatkan tunjangan jabatan, biaya operasional, hingga fasilitas protokoler dan sarana mobilitas. Seluruh penerimaan insentif pajak dan retribusi yang selama ini melekat pada jabatan bupati juga resmi dihentikan.

Kebijakan serupa juga diterapkan kepada sang ajudan, Dwi Yoga Ambal. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIIB, Yoga kini hanya akan menerima gaji pokok yang berkisar antara Rp2,6 juta hingga Rp4,4 juta sesuai masa kerjanya, ditambah tunjangan keluarga.

"Karena statusnya ASN, kami hanya memberikan gaji pokok dan tunjangan keluarga. Tunjangan kinerja dan lainnya kami stop," jelas Joko.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung akan terus mencairkan hak keuangan terbatas ini hingga proses hukum mencapai titik akhir. Joko menekankan bahwa pemutusan total hak keuangan baru akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Hak ini akan terus diberikan sampai ada keputusan inkrah. Jika sudah ada putusan tetap dari pengadilan, maka seluruh pemberian hak dari negara akan diberhentikan sepenuhnya," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow