Tertibkan Parkir Tepi Jalan, Pemkab Tulungagung Data Jukir Liar dan Siapkan Sanksi Tegas Pungli
Dishub Tulungagung sosialisasikan parkir berlangganan dan data jukir ilegal. Jukir liar akan dibina lewat BLK serta ditindak tegas jika terlibat pungli.
Tulungagung, (afederasi.com) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Tulungagung, dan Polisi Militer (PM) menggelar pembinaan dan sosialisasi parkir berlangganan pada Rabu (22/7/2026) malam. Kegiatan ini menyasar para juru parkir (jukir), baik yang mengantongi izin resmi maupun yang ilegal.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, menyatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para jukir terkait regulasi parkir berlangganan yang sudah berjalan di daerahnya.
"Kegiatan malam ini merupakan pembinaan sekaligus sosialisasi kepada jukir resmi maupun yang ilegal," ujar Mahendra.
Ia menjelaskan, sejak 1 Januari 2026, kendaraan bermotor berpelat nomor Tulungagung yang telah melunasi pajak tahunan beserta retribusi parkir berlangganan dibebaskan dari biaya parkir di tepi jalan umum.
"Untuk kendaraan berpelat Tulungagung, parkir di tepi jalan umum sudah gratis karena sudah dibayar bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan," terangnya.
Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor luar daerah tetap diwajibkan membayar retribusi sesuai aturan yang berlaku dengan mendapatkan karcis resmi dari jukir bertugas.
Selain memberikan edukasi, Dishub Tulungagung juga mulai mendata jukir-jukir yang beroperasi secara ilegal. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk memberikan solusi alih profesi melalui program pelatihan keterampilan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Disnakertrans," kata Mahendra.
Nantinya, para jukir tersebut akan diarahkan mengikuti pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) agar memiliki keterampilan baru dan peluang kerja yang lebih baik. Bahkan, Dishub kini tengah memperluas koordinasi dengan BLK milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memaksimalkan program tersebut.
Di samping penataan jukir, Dishub bersama Satlantas Polres Tulungagung juga berkomitmen memperketat penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan yang nekat parkir di atas trotoar maupun di zona merah larangan parkir.
"Ke depan kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin," tegasnya.
Mahendra menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika mendapati adanya praktik pungutan liar (pungli) di lapangan. Dishub siap menggandeng Satreskrim Polres Tulungagung dan Polisi Militer untuk menindak tegas oknum jukir yang melanggar hukum.
"Nanti apabila ada laporan atau ditemukan indikasi pungli, kami akan berkoordinasi dengan Satreskrim maupun Polisi Militer untuk menentukan langkah penanganannya," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?

