Usai Ditangkap Polisi, Ini Modus Pelaku Tipu Gelap Motor asal Ngunut

26 Dec 2022 - 16:17
Usai Ditangkap Polisi, Ini Modus Pelaku Tipu Gelap Motor asal Ngunut
Pelaku ketika dimankan di Mapolsek Ngunut, (ist)
Usai Ditangkap Polisi, Ini Modus Pelaku Tipu Gelap Motor asal Ngunut

Tulungagung, (afederasi.com) - NM (43) warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut diamankan Unit Reskrim Polsek Ngunut lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik RST (47) Jalan Bandar Ngalim Gang III nomor 17 Desa Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri kota. 

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori menjelaskan kejadian berawal pada Selasa (11/12/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, dimana korban sedang ngopi di warung kopi dekat Alun - alun Kota Kediri.

Ketika ngopi korban kemudian didatangi oleh pelaku dan kemudian mengajak ngobrol dengan korban, dan pelaku juga mengaku bahwa rumahnya berada di wilayah Ngunut Tulungagung. 

Ketika perbincangan mulai hangat sembari menikmati secangkir kopi, pelaku kemudian menawarkan pekerjaan kepada korban untuk menjadi sopir di PT. Adikarya Bandung.

Atas perbincangan tersebut kemudian korban menyetujuinya, dan bahkan korban juga rela mengantarkan pelaku hingga ke Kecamatan Ngunut di kediaman pelaku menggunakan sepeda motor NMAX warna hitam bernopol AG 3424 AF. 

"Jadi pelaku meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke rumahnya di Kecamatan Ngunut dari warung kopi di Kabupaten Kediri," jelas Anshori, Senin (26/12/2022).

Anshori melanjutkan, ketika diperjalanan dan sampai di Desa Gilang Kecamatan Ngunut sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku dan korban berhenti di sebuah rumah yang dalam keadaan pagar terkunci.

Kemudian pelaku memberitahu korban jika kunci rumahnya tertinggal di rumah saudaranya dan pelaku meminta korban untuk menunggu di depan rumah tersebut. 

"Korban disuruh untuk menunggu pelaku yang sedang mengambil kunci rumah," ungkapnya. 

Setelah pelaku pergi, korban masih setia menunggu pelaku. Namun penantian korban nyatanya sia-sia lantaran sudah satu jam menanti, pelaku tak kunjung kembali. 

Merasa ditipu akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngunut. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit reskrim Polsek Ngunut melakukan upaya penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Sabtu (24/12/2022) sekira pukul 10.00 WIB, 

Usai diamankan, motor korban masih berada dirumah pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polsek Ngunut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari hasil pemeriksaan ternyata rumah tempat berhenti korban bukan rumah pelaku, melainkan rumah orang lain.

Sedangkan untuk rumah pelaku sendiri masih berjarak 500 meter dari tempat berhenti korban, selain itu di rumah pelaku memang tidak ada pagar rumah. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 23 juta, sedangkan pelaku sendiri dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP. 

"Pelaku diancam hukuman paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow