Pemkab Jombang Resmi Turunkan PBB-P2 2026, Potong Pajak Rp15,1 Miliar
Jombang, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang secara resmi menerapkan kebijakan penurunan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) dan memberikan pengurangan beban pajak hingga Rp15,1 miliar atau sekitar 36-38 persen bagi masyarakat.
Angka penurunan ini bahkan lebih besar dari proyeksi awal sebesar Rp14,8 miliar. Bupati Jombang, Warsubi, secara langsung mengumumkan kebijakan pengurangan PBB-P2 ini dalam acara Launching dan Distribusi SPPT PBB-P2 2026 di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (22/1/2026).
"Alhamdulillah, penurunan PBB-P2 ini bisa mencapai Rp15,1 miliar. Ini lebih besar dari perhitungan awal dan semoga masyarakat Jombang bisa segera merasakan manfaatnya," ujar Bupati Warsubi dalam sambutannya.
Kebijakan ini dirancang sebagai bentuk penguatan ekonomi masyarakat di tengah situasi efisiensi anggaran, sekaligus upaya strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkab Jombang menyediakan berbagai kanal pembayaran digital yang mudah diakses. Wajib pajak kini dapat melunasi PBB-P2 melalui QRIS, GoPay, aplikasi perbankan, dan kanal pembayaran resmi lainnya.
"Semua kami siapkan agar masyarakat semakin mudah dalam membayar pajak. Dengan sistem digital, pembayaran bisa dilakukan dengan cepat dan praktis," jelas Warsubi.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pengurangan PBB-P2 ini tetap dapat dijalankan meski daerah menerima pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp109 miliar dari pemerintah pusat. Caranya adalah dengan melakukan efisiensi anggaran secara ketat.
"Kami melakukan efisiensi. Anggaran yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat kami kurangi, seperti perjalanan dinas, sehingga manfaat penurunan pajak ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat pada tahun 2026," beber Warsubi.
Sebagai bentuk apresiasi sekaligus pendorong kepatuhan, Pemkab Jombang memberikan insentif khusus kepada desa. Sebanyak 18 desa yang melunasi PBB-P2 lebih awal berhak mendapatkan reward sebesar Rp80 juta, ditambah insentif 10 persen bagi desa yang lunas sebelum batas waktu.
Namun, penggunaan dana reward tersebut diatur ketat. Dana hanya boleh dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan lingkungan desa atau penerangan jalan umum (PJU) desa.
"Kami kunci penggunaannya. Tidak boleh untuk keperluan lain. Harus benar-benar memberikan dampak langsung kepada masyarakat," tegas Bupati Warsubi.
Pemerintah daerah mengharapkan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kepala desa, camat, hingga stakeholder terkait, untuk mensosialisasikan dan mengoptimalkan kebijakan ini.
"Kepala Desa, Pak Camat, stakeholder terkait semuanya harus punya kontribusi aktif agar optimalisasi penerimaan pajak dan pembangunan daerah dapat berjalan seimbang dan berkelanjutan," pungkas Warsubi.
Kebijakan penurunan PBB-P2 Jombang 2026 ini menjadi angin segar bagi masyarakat dan diharapkan mampu meningkatkan daya beli serta partisipasi warga dalam membiayai pembangunan daerah secara bersama-sama. (san)
What's Your Reaction?



