Usai Beraksi Tujuh TKP di Tulungagung, Dua Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi

26 Nov 2022 - 16:28
Usai Beraksi Tujuh TKP di Tulungagung, Dua Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi
Ilustrasi, (rizki/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Usai beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tulungagung. Kini dua spesialis pencuri dengan sasaran toko kelontong, berhasil dibekuk oleh Tim Resmob, Jum’at (25/11/2022) kemarin.

Kedua pelaku adalah MYN (22) dan MOS (23). Keduanya merupakan warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal adanya laporan sejumlah pedagang toko kelontong yang kehilangan sejumlah barang karena dicuri. Dari hasil pemeriksaan petugas, hampir semua modus pencurian sama.

“Dari informasi saksi, modus yang dilakukan sama dari satu tkp ke tkp lainnya. Pihak kepolisian menduga jika hal tersebut dilakukan oleh pelaku yang sama. Kejadian ini sudah terjadi sejak 4 November 2022 lalu," jelas Anshori, Sabtu (26/11/2022).

Anshori melanjutkan, berbekal informasi yang digali pihak kepolisian dari beberapa laporan di toko yang menjadi sasaran pencurian akhirnya petugas mendapati titik terang dan berhasil mengidentifikasi pelaku. 

"Ada dua pelaku yang menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian atas kasus tersebut," katanya. 

Setelah cukup informasi pada (25/11/2022) petugas berhasil mengamankan kedua pelaku, namun keduanya diamankan di tempat yang berbeda. 

"Sekitar pukul 17.00 WIB, satu pelaku beserta BB diamankan di Desa Padangan Kecamatan Ngantru. Berselang satu jam kemudian satu pelaku lain diamankan di rumah kos di wilayah Kecamatan Ngunut," ungkapnya. 

Ketika diamankan keduanya mengakui perbuatannya, dan atas pengakuannya tersebut keduanya dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan didapati hasil, bahwa keduanya telah melakukan pencurian toko di 7 lokasi berbeda di Kabupaten Tulungagung. Adapun tujuh toko yang menjadi korban pencurian kedua pelaku yakni, di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo dengan kerugian uang Rp 1,5 Juta, gelang emas, surat berharga, handphone (hp). 

Kemudian di Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, kerugian uang Rp 700 Ribu, 1 slop rokok dan 3 pack rokok.

Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian di toko daerah Desa Pucangan, Kecamatan Kauman dengan kerugian Rp 700 ribu serta 10 pack rokok, selanjutnya di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, pelaku menggasak Rp 9 Juta.

Serta di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol pelaku menggasak tiga slop rokok.

Setelah itu, pelaku juga melakukan pencurian di toko Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat dan Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan dengan mencuri uang Rp 1,5 Juta di setiap toko.

"Jika dijumlah untuk total kerugian mencapai puluhan juta," katanya. 

Adapun modus yang dilakukan oleh kedua pelaku yakni pelaku awalnya berpura-pura hendak membeli barang di toko. Akan tetapi ketika toko itu sepi dan tidak ada penunggunya, kedua pelaku langsung menggasak isi toko tersebut. 

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. 

"Kedua pelaku diancam dengan 5 tahun penjara," pungkasnya. (riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow