Narkoba dengan Logo Diamond dan YouTube Beredar di Surabaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penjualan narkotika dengan logo Diamond dan YouTube yang cukup mengkhawatirkan.

02 Sep 2023 - 12:57
Narkoba dengan Logo Diamond dan YouTube Beredar di Surabaya
Kedua tersangka diamankan di Polrestabes Surabaya. (Alam/afederasi.com)

Surabaya, (afederasi.com) - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penjualan narkotika dengan logo Diamond dan YouTube yang cukup mengkhawatirkan. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 25 Agustus 2023, pihak berwajib menangkap dua tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Identitas kedua tersangka adalah Arman (23) dan Patroh Dul (30), yang berasal dari Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sampang.

Ketertangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi yang diterima oleh petugas dari masyarakat setempat. Operasi dilakukan di Jalan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Ketika Arman dan Patroh Dul ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan.

Dari Arman, petugas berhasil menyita 4 poket plastik transparan berisi 37 butir narkotika jenis Ekstasi berwarna merah muda dengan logo Diamond, dengan berat total sekitar 13,34 gram. Sementara itu, dari Patroh Dul, ditemukan satu poket plastik transparan berisi 12 butir narkotika jenis Ekstasi berwarna merah maron dengan logo YouTube, yang memiliki berat sekitar 4,62 gram.

Menurut keterangan AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Arman mengakui bahwa dia memperoleh barang tersebut dari seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama NR. Arman membeli narkotika tersebut pada bulan Juli 2023 di lokasi yang cukup berisiko, yakni di Jalan Juanda, Sidoarjo, dan Jalan Gembong, Surabaya. Ia menerima narkotika tersebut dengan harga perbutir Rp. 250.000 dan baru akan membayarnya setelah narkotika tersebut habis terjual.

Jumlah narkotika dengan logo YouTube dan Diamond yang mereka kirimkan mencapai 2 poket plastik transparan, masing-masing berisi 50 butir logo Diamond dan 50 logo YouTube. Setelah menerima paket tersebut, keduanya segera membaginya menjadi poket-poket lebih kecil, masing-masing berisi 10 butir narkotika.

"Sisa dari 4 poket plastik transparan yang berisi 37 butir Ekstasi warna merah muda dengan logo Diamond dan 1 Ekstasi warna merah maron dengan logo YouTube akan dijual oleh kedua tersangka dengan harga berkisar antara Rp. 300.000 hingga Rp. 350.000 per butirnya," tambah Daniel.

Sayangnya, sebelum mereka berhasil menjual seluruhnya, kedua pelaku telah terdeteksi dan ditangkap oleh aparat kepolisian. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan keras terhadap peredaran narkoba ini diharapkan dapat memberikan pesan yang kuat bagi para pelaku narkotika lainnya. (al)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow