Polres Gresik Bongkar Sindikat Penjualan Konten Foto Bugil Pakai Teknologi AI 

19 Mar 2025 - 20:27
Polres Gresik Bongkar Sindikat Penjualan Konten Foto Bugil Pakai Teknologi AI 
Tersangka WDH saat dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik. (Fahrudin/afederasi.com) 

Gresik, (afederasi.com) - Tim gabungan, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik, bekerja sama dengan anggota Resmob Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan seorang tersangka, Wanfaizal Djodjah, warga kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Banten. Tersangka Wanfaizal diduga terlibat dalam jual beli konten pornografi melalui grup aplikasi Telegram. 

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni, melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, menjelaskan  kasus ini terungkap berawal pada Rabu (06/03/2025), saat itu pihaknya menerima laporan dari seorang wanita asal Kabupaten Gresik. 

Ipda Komang menerantkan korban melaporkan bahwa foto dirinya telah diedit menggunakan teknologi AI sehingga tampak seperti bugil dan kemudian disebarkan dalam grup Telegram.

“Korban melaporkan bahwa foto pribadinya telah dimodifikasi dan disebarkan sebagai konten pornografi. Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan,” ujar Ipda Komang, Selasa (18/03/2025).

Tim Tipidter Polres Gresik, bersama Resmob Polda Metro Jaya, berhasil melacak dan menangkap tersangka berinisial WDH sekitar pukul 04.00 WIB pada 12 Maret 2025 di kediamannya di Kabupaten Tangerang Selatan.

“Setelah ditangkap, tersangka langsung kami bawa ke Polres Gresik dan dilakukan penahanan pada 13 Maret,” ungkap Ipda Komang.

Ipda Komang juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah menjalankan bisnis jual beli video pornografi sejak akhir tahun 2024.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang larangan penyebaran konten pornografi secara online.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.” ungkap Ipda Komang.

Pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyebaran konten pornografi tersebut.

_ Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mengunakan teknologi dan tidak sembarangan mengunggah foto pribadi ke internet karena bisa disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan," pungkas Ipda Komang.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow