Polisi Segera Periksa BY Pemilik Red Wine Nabidz Berlabel Halal
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan penjual red wine merk Nabidz berlabel halal.
Jakarta, (afederasi.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan penjual red wine merk Nabidz berlabel halal. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap dugaan pembohongan publik yang dilaporkan oleh salah satu pelanggan setia produk tersebut.
Pemeriksaan terhadap pemilik dan penjual red wine Nabidz, yang dikenal dengan inisial BY, akan dilakukan setelah penyidik memeriksa Muhamad Adinurkiat, pelapor dalam kasus ini. Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, proses pemeriksaan akan dilakukan dengan cermat. "Pelapor dan saksi-saksi (terlebih dahulu). Terlapor itu diklarifikasinya paling belakangan," ujarnya kepada wartawan pada Senin (4/9/2023).
Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Subdit Siber, dan penyidik berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap Muhamad Adinurkiat dalam pekan ini. Ade Safri Simanjuntak menambahkan, "Untuk jadwal klarifikasi di minggu ini."
Pada Rabu (23/8/2023), Muhamad Adinurkiat melaporkan pembuat dan penjual red wine merk Nabidz berlabel halal ke Polda Metro Jaya. Laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adinurkiat melaporkan terlapor, yang dikenal dengan inisial BY, atas dugaan memberikan informasi bohong atau hoaks terkait label halal pada produk red wine yang dibelinya.
Dalam laporannya, Adinurkiat mengacu pada beberapa pasal, termasuk Pasal 28 Ayat 1 dan/atau Pasal 45a Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 8 Ayat 1 Juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Advokat Adinurkiat, Sumadi, menjelaskan, "Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz. Jadi dia mengklaim ini wine halal."
Muhamad Adinurkiat telah membeli total 12 botol red wine Nabidz berlabel halal dari BY secara online, dengan harga Rp250 ribu per botol. Dia percaya kepada BY karena merk minuman tersebut sebelumnya terdaftar sebagai produk halal di Kemenag Agama. Namun, sertifikasi halal tersebut akhirnya dicabut karena mengandung alkohol.
"Jadi klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (alkoholnya) dan itu jelas bukan barang halal ya, itu jelas wine itu haram," kata Sumadi, yang juga mencatat bahwa Adinurkiat telah menyertakan sejumlah bukti dalam laporannya. Beberapa bukti tersebut termasuk tangkapan layar status pada akun Facebook dan Tokopedia terduga pelaku saat mempromosikan produk red wine halal dengan merk Nabidz tersebut. Sumadi menekankan pentingnya mengatasi masalah ini, menyatakan, "Kenapa barang haram dibilang halal, itu keluhan terbesar. Ini kan masalah umat." (mg-3/mhd)
What's Your Reaction?


