Mantan Pegawai KPK Jelaskan Alasan Menjadi Kuasa Hukum Menteri Pertanian dalam Kasus Dugaan Korupsi

Febri Diansyah dan Rosamala Aritonang, dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjelaskan alasan mereka menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang terseret dugaan kasus korupsi.

03 Oct 2023 - 11:46
Mantan Pegawai KPK Jelaskan Alasan Menjadi Kuasa Hukum Menteri Pertanian dalam Kasus Dugaan Korupsi
Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah, mantan dua pegawai KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2023). (Suara.com/Yaumal)

Jakarta, (afederasi.com) - Febri Diansyah dan Rosamala Aritonang, dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjelaskan alasan mereka menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang terseret dugaan kasus korupsi. Keduanya memutuskan menjadi kuasa hukum Syahrul saat dugaan korupsi masih dalam proses penyelidikan. Namun, setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, keduanya belum mendapat kuasa dari Syahrul untuk kembali menjadi penasehat hukumnya.

"Salah satu pertimbangan mengapa kami di tahap penyelidikan bersedia memberikan pendampingan dan menjadi kuasa hukum adalah, di tahap penyelidikan tersebut kami melihat isunya masih simpang siur. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian lebih jauh," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023), seperti yang dilansir dari suara.com media partner afederasi.com.

Selanjutnya, mereka juga mendengar bahwa kasus yang menjerat Syahrul dikaitkan dengan isu politik tahun 2024. "Kami mendengar hal tersebut, terlepas dari setuju atau tidak, sebagai advokat dan penegak hukum, kami fokus pada isu hukumnya. Isu hukumnya ditelusuri dengan cara penyusunan pendapat hukum tersebut, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Advokat 18 tahun 2023," ujar Febri.

Sebagai informasi, keduanya diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementan. Pemeriksaan tersebut berlangsung kurang lebih tujuh jam pada Senin (2/10/2023). Usai menjalani pemeriksaan, mereka mengaku dicecar soal kapasitasnya sebagai kuasa hukum Syahrul.

Kementan juga mengonfirmasi mereka terkait draf yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di gedung Kementan. Febri menjelaskan bahwa draf tersebut merupakan pemetaan titik rawan korupsi di Kementan yang mereka susun saat masih menjadi kuasa hukum Syahrul. "Tentu kami benarkan, karena itu draft pendapat hukum yang kami susun secara profesional. Secara sederhana, kami memetakan beberapa titik rawan atau potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan," ungkap Febri.

Adapun terkait dugaan adanya penghalangan penyidikan berupa perusakan barang bukti, Febri menyebut KPK tidak mengkonfirmasi hal tersebut kepada mereka. "Kami berharap isu-isu yang liar, yang menghubungkan pemeriksaan kami hari ini dengan pernyataan jubir KPK tentang penggeledahan di Kementan, tentang adanya orang-orang yang mencoba menghancurkan dokumen, bisa dihindari. Perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan hari ini," tegas Febri usai pemeriksaan.

"Tidak ada satu pun pertanyaan yang ditanyakan kepada kami oleh penyidik terkait dengan penggeledahan di Kementan dan pernyataan jubir KPK sebelumnya. Jadi, kami perlu tegaskan hal ini karena bisa menciptakan bias informasi," tambahnya. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow