Melawan Saat Ditangkap, Resmob Polres Tulungagung Tembak Residivis Curi Pikap dan Truk

20 Nov 2024 - 15:34
Melawan Saat Ditangkap, Resmob Polres Tulungagung Tembak Residivis Curi Pikap dan Truk
Wakapolres Tulungagung, Kompol Christian Bagus Yulianto ketika menunjukkan kedua pelaku beserta barang bukti dalam press rilis di halaman Mapolres (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Upaya melarikan diri dan perlawanan tak membuahkan hasil bagi dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pikap dan truk di Tulungagung. Salah satu pelaku bahkan harus merasakan tindakan tegas dari aparat yakni menerima tembakan terukur dari tim Resmob Satreskrim Polres Tulungagung saat penangkapan di Kuningan, Jawa Barat, pada Kamis (7/11/2024) dini hari.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Christian Bagus Yulianto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diketahui warga Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat yakni YA (48) dan AS (50), merupakan saudara kandung sekaligus residivis dengan rekam jejak panjang di dunia kejahatan.

Aksi pencurian mereka terungkap setelah Wadji (52), warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, melaporkan kehilangan mobil pikap bernopol AG 8244 RL.

"Pelaku menggunakan modus mengintai kendaraan di siang hari, lalu mencurinya pada dini hari menggunakan kunci letter T. Kami segera berkoordinasi dengan Resmob Polres Kuningan dan berhasil mengamankan keduanya di lokasi berbeda," jelas Kompol Christian.

Penangkapan pelaku turut mengungkap barang bukti yang digunakan dalam aksi mereka, termasuk satu senjata api rakitan jenis revolver, empat amunisi aktif, lima mata kunci letter T, dan uang tunai Rp164.000. Meski demikian, mobil pikap milik korban hingga kini masih dalam pencarian.

Saat penangkapan, polisi mendapati keduanya tidak hanya melakukan aksi pencurian di Tulungagung, tetapi juga di 14 lokasi berbeda di Kabupaten Kuningan dalam empat bulan terakhir. Bahkan, mereka tercatat pernah beraksi di Madiun dan Tulungagung pada 2020.

Kompol Christian menegaskan, tindakan tegas berupa tembakan terukur dilakukan karena salah satu pelaku melawan petugas. "Keduanya adalah residivis dengan catatan kejahatan serupa di Jawa Barat dan Jawa Tengah," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, polisi terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap jaringan aksi kejahatan tersebut.(dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow