Langgar Zona Penangkapan Ikan, Satpolairud Polres Situbondo Amankan Lima Perahu Gardan
Situbondo, (afederasi.com) - Satuan polisi air dan udara (Satpolairud) Polres Situbondo, amankan lima perahu cantrang atau gardan milik nelayan Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, saat menangkap ikan di zona nelayan tradisional perairan Kalbut, Kecamatan Mangaran, Situbondo, Selasa (10/1/2023).
Kasat Polair Polres Situbondo, AKP Hasanudin mengatakan lima perahu gardan yang berisi lima nahkoda dan 20 anak buah kapal (ABK), tersebut ditangkap lantaran melanggar zona penangkapan ikan yang telah ditentukan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
“Nelayan yang menggunakan perahu cantrang atau gardan kita amankan saat menangkap ikan di zona kurang dari dua mil dari tepi pantai. Perahu Gardan atau Cantrang ini seharusnya menangkap ikan di zona empat mil dari tepi pantai,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Hasanudin mengatakan bahwa, para nelayan perahu Gardan ini diamankan tadi pagi oleh anggota ketika menangkap ikan di zona terlarang.
“Langkah pertama lima kapal gardan ini kita amankan dulu di Pelabuhan Kalbut. Pada saat akan diamankan, para nelayan tertangkap basah sedang beraktivitas mengangkat jaring. Sesuai dengan bukti-bukti yang ada kita akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Imam salah satu nelayan perahu Gardan mengatakan bahwa, dirinya bersama nelayan lainnya tidak merasa melanggar zona larangan penangkapan ikan.
“Menurut perkiraan, saya bersama teman nelayan lainnya tidak melanggar jalur atau zona penangkapan, karena kita sudah berada di jalur yang menurut kami itu benar. Ya namanya saja tidak tahu,” tutupnya.(vya/dn)
What's Your Reaction?