Cak Imin Siap Kooperatif dengan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu, Pantun Jadi Sorotan
Cawapres nomor urut 2, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaporan dugaan pelanggaran pemilu.
Jakarta, (afederasi.com) - Cawapres nomor urut 2, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaporan dugaan pelanggaran pemilu. Ia dilaporkan karena membacakan pantun yang diduga mengajak untuk nyoblos selama pengambilan nomor urut Pilpres 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.
"Oh iyalah, pasti (siap diperiksa Bawaslu)," tegas Cak Imin seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandar, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Dalam klarifikasinya, Cak Imin mengungkapkan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima informasi lebih lanjut terkait pelaporan tersebut. "Nanti kami tunggu, sampai hari ini belum ada kabar," ungkapnya.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memeriksa syarat formil dan materiil terkait dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Cak Imin. Pelanggaran ini terkait dengan pembacaan pantun yang dianggap mengajak untuk nyoblos oleh Cak Imin dan Mahfud MD saat acara pengundian nomor urut di KPU.
Bagja menegaskan bahwa saat ini peristiwa tersebut sudah menjadi temuan Bawaslu, dan sudah ada laporan dugaan pelanggaran. Menurutnya, pantun yang disampaikan mengandung unsur ajakan memilih dan disampaikan sebelum masa kampanye. "Bukan pantunnya, ajakannya. Sekarang kan belum masa ajakan, kampanye kan jelas, PKPU 15 juga jelas mengatakan demikian. Kalau hanya memperkenalkan diri ya tidak masalah namanya sosialisasi, tapi kalau sudah mengajak, itu menjadi masalah," ujar Bagja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Meskipun Cak Imin menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh Bawaslu, Bagja belum memastikan waktu pemanggilan Cak Imin dan Mahfud dalam perkara ini. Hal ini disebabkan oleh masih dilakukannya pemeriksaan syarat formil dan materiil dari temuan dan laporan ini oleh pihak Bawaslu. "Kami masih memeriksa syarat formil dan materiil dari temuan dan laporan ini," jelas Bagja.(mg-3/mhd)
What's Your Reaction?


