KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Rumdin Bupati Bondowoso, Pj Sekda: Tidak Ada Berkas yang Dibawa
Artinya, 3 koper besar yang dibawa KPK dari rumdin Bupati Bondowoso disinyalirnya tidak ada berkas apapun dari hasil penggeledahan tersebut.

Bondowoso, (afederasi.com) - KPK sempat menggeledah sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bondowoso sejak Minggu (19/11/2023) hingga Kamis (23/11/2023).
Pada Selasa (21/11/2023), KPK menggeledah rumah dinas Bupati Bondowoso, kantor Pemkab dan kediaman salah satu pihak.
Pantauan Afederasi di lapangan, saat KPK datang sempat ada staf Pemkab Bondowoso yang keluar menanyakan palu kepada pegawai lain.
"Kemma pethel? Ariyah tanya pethel (Mana palu? Ini tanya palu)," kata dia memberi kode bahwa permintaan palu berasal dari petugas di dalam yang sedang menggeledah.
Sekitar 1,5 jam proses penggeledahan berlangsung, petugas KPK tampak keluar membawa 3 koper dari rumdin Bupati Bondowoso.
Dua koper berwarna merah dan 1 koper berwarna hitam.
Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri membenarkan penggeledahan di rumdin Bupati Bondowoso.
"Beberapa lokasi yang dituju di antaranya yaitu Kantor Pemkab Bondowoso, Rumah Dinas Bupati Bondowoso dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya," ungkapnya.
KPK menyebut telah menemukan sejumlah barang bukti hasil dari penggeledahan tersebut.
"Berupa dokumen proyek pengadaan, termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak termasuk untuk para tersangka," katanya.
"Dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak," sambung Ali Fikri.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso Haeriyah Yuliati memberikan keterangan yang berbeda.
"Ada satu ruangan yang diperiksa. Pada saat proses itu mereka (KPK) tidak berjalan sendiri, mereka minta didampingi oleh staf kita di sini," ucapnya kepada sejumlah media, Jumat (24/11/2023).
Ia menyebut jika ada dua orang yang mendampingi untuk melakukan pemeriksaan.
"Di pendopo tidak ada berkas yang dibawa. Kalau di sini (kantor pemkab) hanya 3 berkas dan file rekaman CCTV," sebutnya.
Artinya, 3 koper besar yang dibawa KPK dari rumdin Bupati Bondowoso disinyalirnya tidak ada berkas apapun yang tersita dari hasil penggeledahan tersebut.
"Untuk di ruangan pak Bupati didampingi oleh ajudan, sebab pak bupati (saat penggeledahan) sedang berada di luar kota," beber Haeriyah.
Pj Sekda Bondowoso mengaku telah mengklarifikasi kepada ajudan dimaksud.
"Sudah kami kroscek klarifikasi pada ajudan, tidak ada selembar berkas pun yang disita oleh petugas di Pendopo apalagi berupa nominal (uang)," dalihnya.
Menurutnya, semua yang disita oleh KPK dibubuhkan dalam berita acara.
"Kami tidak ada niatan apapun, hanya ingin meluruskan berita yang beredar. Karena ini sangat meresahkan di masyarakat," tutur Haeriyah.
Ia juga mengklaim tidak ada permintaan palu kepada staf yang bertugas di pendopo Bupati Bondowoso.
"Tidak ada itu. Laci di bawah dan di atas gampang dibuka kok," tukas Haeriyah.
Sementara itu, Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto menilai penggeledahan yang dilakukan KPK bukan termasuk upaya paksa.
"Mohon maaf perlu diluruskan bahwa TIDAK ADA upaya paksa penggeledahan. Makanya dari awal sudah saya perintahkan seluruh jajaran OPD agar menaati prosedur serta kooperatif," jawabnya di sebuah grup WA.
Hal ini berbeda dengan tafsir KBBI yang menyebutkan bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa dari penegak hukum.
Penggeledahan dan penyitaan dari penegak hukum wajib dilakukan berdasarkan perintah tertulis dan mematuhi tata cara yang diatur dalam perundangan. (den)
What's Your Reaction?






