Pengedar Sabu di Situbondo Tumbang, 30 Paket Narkoba Siap Edar Disita Polisi

26 Dec 2025 - 09:40
Pengedar Sabu di Situbondo Tumbang, 30 Paket Narkoba Siap Edar Disita Polisi
Tersangka saat di bawa ke Mapolres Situbondo (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com)– Upaya Polres Situbondo dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo, lengkap dengan puluhan paket sabu siap edar. 

Terduga pelaku berinisial HI (45), warga Kecamatan Asembagus, tak berkutik saat petugas menyergapnya di depan sebuah toko di Jalan Seruni, Desa Trigonco, sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dramatis itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan secara licik satu paket di dashboard sepeda motor dan satu lainnya ditaruh di tiang penyangga rumah kosong tak jauh dari lokasi.

Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Hasilnya mencengangkan. Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan 28 paket sabu siap edar, uang tunai hasil transaksi, serta sejumlah barang yang diduga kuat digunakan untuk menunjang bisnis haram tersebut.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan dari tersangka seberat 9,13 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Situbondo IPTU Tatang Purwohadi Jumat (26/12/2025).

Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp650 ribu, buku catatan transaksi, alat pengemasan narkoba, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

"Dari hasil penyelidikan awal, HI diduga berperan sebagai pengedar aktif yang mengedarkan sabu di wilayah Situbondo. Polisi menduga kuat tersangka tidak bekerja sendiri dan masih memiliki keterkaitan dengan jaringan lain," katanya. 

Masih kata AKP Tatang, Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

"Kini, tersangka mendekam di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," tutupnya. (vya) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow