Dua Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Khusus Waisak

23 May 2024 - 13:29
Dua Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Khusus Waisak
Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi, saat menerima SK Remisi khusus Hari Raya Waisak. (Roni/afederasi.com)

Banyuwangi, (afederasi.com) - Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak. Pengurangan masa pidana tersebut tertera dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Senyum bahagia terpancar saat dua warga binaan menerima SK Remisi khusus waisak di aula Lapas Banyuwangi, Kamis (23/5/2024). Masing-masing mendapat pengurangan masa pidana sebanyak 1 Bulan dan 1 Bulan 15 hari.

“Dalam SK Kolektif tersebut, Dua warga binaan Buddhis di Lapas Banyuwangi mendapatkan remisi khusus Waisak,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Agus Wahono. 

Agus menjelaskan, besaran remisi khusus yang diterima oleh dua warga binaan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh yang bersangkutan. Untuk warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. 

Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” tuturnya.

Agus menegaskan, remisi khusus Waisak yang diberikan kepada warga binaan merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku baik dan menerima pembinaan di Lapas.

“Hal itu juga merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” imbuhnya.

Untuk itu, hanya Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.

“Serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” ungkapnya.

Kalapas Banyuwangi, Agus Wahono mengungkapkan, remisi khusus waisak diberikan kepada warga binaan beragama Buddha atau Buddhis, sedangkan warga binaan yang beragama lain juga akan mendapatkan hak sama pada momen peringatan hari raya masing-masing agama.

"Tentunya warga binaan yang memenuhi syarat akan kami usulkan untuk medapat remisi khusus pada perayaan hari raya mereka," pungkasnya. (ron)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow