Razia Gabungan di Tulungagung, 30 Bus Wisata Melanggar Aturan

23 May 2024 - 18:47
Razia Gabungan di Tulungagung, 30 Bus Wisata Melanggar Aturan
Pemeriksaan bus pariwisata yang dilakukan oleh petugas gabungan (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - Razia gabungan yang digelar di Tulungagung mengungkap puluhan bus dan angkutan wisata yang melanggar aturan lalu lintas. Operasi yang dilakukan di simpang tiga Jalur Pantai Selatan (Pansela) Besuki ini menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari uji kir mati hingga ketiadaan izin trayek wisata.

Kepala UPT P3 LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Tulungagung, Saikudin, menjelaskan bahwa razia tersebut melibatkan kepolisian, dinas perhubungan, TNI, dan Jasa Raharja.

"Kami fokus pada bus dan angkutan pariwisata karena tingginya kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan ini," kata Saikudin, Kamis (23/5/2024).

Dari 322 kendaraan yang diperiksa, 30 angkutan wisata ditemukan melanggar aturan. Pelanggaran terbanyak adalah uji kir mati dan ketiadaan izin operasional, serta kurangnya kelengkapan SIM dan surat-surat lain.

"Sebanyak 11 kendaraan tidak memiliki izin operasional atau KPS, 9 kendaraan dengan uji kir mati, 3 kendaraan tanpa SIM, 4 kendaraan dengan STNK mati, dan 3 tanpa buku kir," ungkap Saikudin.

Salah satu bus bahkan tidak melakukan uji kir selama tiga tahun berturut-turut, yang menjadi perhatian serius petugas karena berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

Semua kendaraan yang melanggar dikenakan sanksi tilang, dan para pengemudi diberikan peringatan keras. Namun, dari 30 kendaraan yang melanggar, tidak ada yang diminta untuk putar balik atau pulang. Mereka masih diizinkan melanjutkan perjalanan ke destinasi wisata di pesisir selatan Tulungagung dan Trenggalek.

"Kami berharap para pemilik angkutan wisata lebih sadar akan keselamatan dan ketertiban administrasi, agar kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata tidak terulang lagi," tutup Saikudin. (dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow