Satpol PP Lamongan Kembali Amankan 10 Pengemis, Sebagian Berasal dari Luar Daerah

""Hari ini anggota kami bergerak menyisir beberapa titik traffic light dan fasilitas umum yang rawan terjadi pelanggaran trantibum. Fokus kami adalah mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya. Kami memberikan teguran humanis namun tegas kepada PKL yang memakai bahu jalan, serta mengamankan PPKS atau pengemis yang beraktivitas di lampu merah karena sangat membahayakan keselamatan mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ujar Achmad Edwyn Anedi saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026) sore

19 Jul 2026 - 18:07
Satpol PP Lamongan Kembali Amankan 10 Pengemis, Sebagian Berasal dari Luar Daerah
Sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Lamongan saat mengamankan para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) ke atas mobil patroli dalam operasi penertiban di kawasan jalan protokol Kabupaten Lamongan. (Iyan Farikh/afederasi.com)

Lamongan, (afederasi.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan kembali menggelar operasi intensif penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Operasi yang berlangsung pada Minggu (19/7/2026) mulai pukul 10.00 WIB ini menyasar sejumlah kawasan lampu merah dan fasilitas umum utama di wilayah perkotaan Lamongan.

Dalam operasi penegakan peraturan daerah (Perda) kali ini, sebanyak 9 personel Satpol PP diterjunkan ke lapangan. Petugas menyisir area-area strategis yang kerap dijadikan lokasi mangkal bagi para pengemis maupun pedagang yang memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Achmad Edwyn Anedi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus represif non-yustisial guna menjaga estetika kota serta kenyamanan bagi para pengguna jalan. Operasi ini merujuk pada Perda Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kabupaten Lamongan.

"Hari ini anggota kami bergerak menyisir beberapa titik traffic light dan fasilitas umum yang rawan terjadi pelanggaran trantibum. Fokus kami adalah mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya. Kami memberikan teguran humanis namun tegas kepada PKL yang memakai bahu jalan, serta mengamankan PPKS atau pengemis yang beraktivitas di lampu merah karena sangat membahayakan keselamatan mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ujar Achmad Edwyn Anedi saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026) sore 

Adapun lokasi-lokasi yang menjadi target penertiban meliputi Lampu Merah Jalur Lingkar Utara (JLU), Lampu Merah Adipura, Lampu Merah Toko Family, Lampu Merah DPRD, Lampu Merah Pasar Sidoharjo, hingga kawasan di depan Kodim 0812 Lamongan.

Dari hasil penyisiran tersebut, petugas berhasil menjaring 10 orang PPKS (pengemis) dan memberikan teguran kepada 1 orang PKL. PPKS yang terjaring langsung dibawa oleh petugas menggunakan mobil patroli menuju kantor Satpol PP untuk mendapatkan pendataan dan pembinaan lebih lanjut agar tidak kembali melakukan aktivitas meminta-minta di jalanan. 

Berdasarkan data yang dihimpun, para pelanggar yang terjaring tidak hanya berasal dari dalam Kabupaten Lamongan saja (seperti dari Pucuk, Karanggeneng, Kembangbahu, dan Deket), melainkan ada beberapa yang teridentifikasi datang dari luar daerah seperti Tuban, Sidoarjo, bahkan hingga Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Achmad Edwyn Anedi menambahkan, pihaknya akan terus mengintensifkan patroli serupa secara berkala demi memastikan ketentraman warga Lamongan tetap kondusif dan ketertiban berlalu lintas di persimpangan jalan tetap terjaga. (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow