Resmob Polres Situbondo Bekuk Dua Curanmor, Satu Pelaku Masih Dibawah Umur

17 Mar 2023 - 16:27
Resmob Polres Situbondo Bekuk Dua Curanmor, Satu Pelaku Masih Dibawah Umur
Pelaku saat di giring ke Polres Situbondo (ist)

Situbondo, (afederasi.com) – Reserse Mobile (Resmob) gabungan Polres Situbondo membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Kamis (16/3/2023).

Kedua pelaku yakni Andika Yulianto (35) warga Dusun Cerpat, Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, dan ZR (17) Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur.

“Keduanya kami tangkap di rumahnya masing – masing,” ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra ketika dikonfirmasi afederasi.com, Jum’at (17/3/2023).

Penangkapan terhadap kedua pelaku ini berdasarkan laporan dari Muhammad Tahir (43) warga Desa Gudang, Kecamatan Asembagus, Situbondo, pada Desember 2021 lalu di Mapolsek Asembagus, Situbondo.

Dimana korban kehilangan sepeda motornya dengan  nomor polisi (nopol) P 4676 KC yang ketika itu diparkir di tepi jalan area persawahan.

“Penangkapan keduanya ini berdasarkan laporan dari korban sejak Desember 2021 lalu, kami sudah melakukan upaya penyelidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut AKP Dhedi mengatakan dari upaya penyelidikan tersebut petugas menemukan sepeda motor milik korban. Namun dengan kondisi nomor mesinnya sudah di gerenda dan ditawarkan kepada seseorang.

“Sehingga atas dasar tersebut, tim resmob langsung menangkap kedua pelaku,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui jika pelaku ZR masih dibawah umur. Kendati demikian untuk proses hukum tetap berlanjut, melihat pasal yang dijeratkan yakni Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

“Hingga saat ini pemeriksaan masih kami lakukan untuk pengembangan kasusnya,” tutupnya. (vya/dn

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow