Terlilit Utang Rentenir dan Anak Sakit, Ibu di Situbondo Nekat Rampas Kalung Bocah

04 Feb 2026 - 14:58
Terlilit Utang Rentenir dan Anak Sakit, Ibu di Situbondo Nekat Rampas Kalung Bocah
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FD (27), warga Kelurahan Patokan, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat merampas perhiasan emas milik seorang bocah berusia 7 tahun di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran. Meski sempat ditangkap oleh Satreskrim Polres Situbondo, kasus ini akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Peristiwa bermula pada Senin (2/2/2026) siang, saat korban berinisial K (7) sedang bersepeda menuju toko kelontong di sekitar kawasan SDN Semiring. Pelaku yang mengendarai motor matik putih dengan helm pink dan masker, mendekati korban dengan modus berpura-pura menanyakan alamat sambil menunjukkan sebuah foto.

Saat korban lengah, FD secara paksa menarik kalung emas dari leher bocah tersebut dan langsung memacu kendaraannya melarikan diri. Berdasarkan laporan keluarga dan penyelidikan mendalam, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku beserta barang bukti motor dan helm yang digunakan saat beraksi.

"Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Rabu (4/2/2026).

Dalam proses pemeriksaan, terungkap alasan pilu di balik tindakan kriminal tersebut. FD mengaku nekat melakukan perampasan karena terjepit kebutuhan mendesak untuk membiayai pengobatan anaknya yang sedang sakit serta terhimpit beban utang rentenir.

Alasan kemanusiaan ini rupanya menyentuh hati keluarga korban. Ditambah dengan itikad baik keluarga pelaku yang mengganti seluruh kerugian materiil, pihak korban memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.

Polres Situbondo kemudian memfasilitasi proses mediasi setelah pihak korban resmi mencabut laporannya. AKP Agung menjelaskan bahwa langkah RJ diambil karena telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta didasari kesepakatan damai tanpa paksaan.

"Ini merupakan wujud penegakan hukum yang tegas dan transparan, namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan," tegas AKP Agung.

Menutup keterangan resminya, pihak kepolisian mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan tidak memakaikan perhiasan yang mencolok atau berlebihan kepada anak-anak saat berada di luar rumah. Langkah antisipasi ini dinilai penting untuk mencegah niat jahat pelaku kriminal yang memanfaatkan kelengahan warga.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow