Pasangan Tersangka Pembuang Bayi Akhirnya Menikah di Mapolres Gresik
Pasangan BPN (24) dan UD (22), tersangka pembuang bayi laki-laki di depan salah satu pondok di Kecamatan Menganti, Gresik, akhirnya melangsungkan pernikahan.
Gresik (afederasi.com) - Pasangan BPN (24 tahun) dan UD (22 tahun), tersangka pembuang bayi laki-laki di depan salah satu pondok di Kecamatan Menganti, Gresik, akhirnya melangsungkan pernikahan. Pernikahan mereka digelar di Masjid Al Aziz di kompleks Mapolres Gresik, Jawa Timur, pada Kamis (05/10/2023).
Pernikahan kedua tersangka ini dihadiri oleh kedua orangtua mereka yang bertindak sebagai saksi pernikahan, serta keluarga dari kedua mempelai. Dalam prosesi pernikahan ini, BPN memberikan seperangkat alat shalat sebagai mahar pernikahan.
"Alhamdulillah, pernikahan berjalan lancar," ujar BAP kepada awak media, usai acara pernikahan.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, merasa bersyukur bahwa pernikahan pasangan tersangka berjalan lancar. Acara tersebut dihadiri oleh penghulu, orangtua, dan keluarga dari kedua tersangka.
Meskipun pasangan ini telah menikah secara resmi, Aldhino menyebut bahwa proses hukum kedua tersangka masih berlanjut. Berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Gresik.
"Kasus hukum masih berjalan, tidak ada yang berubah. Tidak ada perlakuan khusus. Hanya saja, ini adalah pengajuan dari kedua tersangka untuk menikah. Kami dari Polres Gresik hanya memfasilitasi prosesi pernikahan mereka," tutur Aldhino.
Aldhino menegaskan bahwa, meskipun telah melangsungkan pernikahan, tidak ada perlakuan khusus terhadap kedua tersangka. Setelah pernikahan, keduanya harus kembali ke ruang tahanan masing-masing dan tidak akan ditempatkan dalam satu ruangan.
“Kami mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur), tidak ada perlakuan khusus bagi tahanan di Rutan Gresik,” ucap Aldhino.
Sebagai informasi, BP (24 tahun) adalah warga Kecamatan Menganti, sedangkan UD (22 tahun) berasal dari Bangkalan, Madura. Mereka ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti membuang bayi laki-laki di depan salah satu pondok di Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti. Bayi pertama kali ditemukan oleh pengasuh pondok bernama Moch Ji'in pada Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 03.53 WIB. (frd)
What's Your Reaction?


