Sabu 157,9 Gram Dimusnahkan Kejari Banyuwangi

05 Oct 2023 - 19:34
Sabu 157,9 Gram Dimusnahkan Kejari Banyuwangi
Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Muhammad Bimo saat memimpin kegiatan pemusnahan BB. (Sahroni/afederasi.com)

Banyuwangi, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi musnahkan barang bukti tindak pidana narkotika dan sejumlah tindak pidana lain yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman Kejari Banyuwangi, Kamis (5/10/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu seberat 157,9 gram, 38 botol minuman keras (miras) berbagai jenis, pil trihexipenidyl sebanyak 34 butir, delapan unit timbangan dan 13 unit Handphone ikut dimusnahkan.

Pemusnahan yang dipimpin oleh Kajari Banyuwangi, Suhardjono yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Muhammad Bimo. Barang bukti yang sudah inkrah, dimusnahkan baik dengan dibakar, dikubur hingga digiling menggunalan blender.

"Pemusnahan ini dilakukan terhadap perkara yang sudah memiliki hukum tetap atau Inkracht," kata Bimo, sapaan akrab Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi.

Bimo mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana. Karena sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum. 

"Jadi ada 28 perkara yang sudah iknrah, BB dari puluhan perkara itulah yang dimusnahkan," ungkapnya.

Dalam pemusnahan tersebut, jelas Bimo, paling banyak perkara Narkotika. Setidaknya ada 20 perkara, serta satu perkara kesehatan dan dua perkara perjudian. Serta lima perkara tipiring. Seluruh perkara tersebut, merupakan perkara di tahun 2022 lalu. 

"Perkara ini, memang ada beberapa perkara lama dan ada juga perkara baru yang sudah inkrah," tuturnya.

Beberapa perkara di tahun 2022, masih kata Bimo, memang masih banyak yang mengajukan banding dan kasasi. Sehingga, harus menunggu proses hukum berlangsung. 

"Makanya terkadang, penanganan BB cukup menumpuk. Sehingga, harus dilakukan percepatan," jelasnya.

Bimo menambahkan, bahwa pemusnahan tersebut juga sebagai percepatan untuk mengantisipasi penumpukan BB di gudang kejaksaan. 

"Selain dilakukan percepatan dalam pemusnahan, kami juga melakukan percepatan dalam pengembalian BB," tegasnya. (ron)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow