Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Masjid Tulungagung

15 Aug 2023 - 15:27
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Masjid Tulungagung
Konferensi Pers terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Prienggondani fi halaman Mapolres Tulungagung, (rizki/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Unit UPPA Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan dua tersangka atas kasus persetubuhan anak dibawah umur yang berlokasi di Masjid Al Ma'ruf Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung, yang mana satu tersangka lain masih dibawah umur. 

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Prienggondani melalui konferensi pers di halaman Polres Tulungagung, Selasa (15/8/2023). 

AKP Gondam mengatakan ada dua pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, yakni MDS (24) dan tersangka lain yang masih dibawah umur. 

"Kita menetapkan dua tersangka, satu diantaranya masih dibawah umur," jelasnya. 

AKP Gondam melanjutkan, adapun hubungan mereka yakni merupakan pacar. Dimana memang dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian bahwa MDS dan pacarnya yang masih dibawah umur (14) sudah berpacaran sejak Desember 2022 lalu. 

Dari hasil penyidikan rupanya keduanya telah melakukan hubungan suami istri di Masjid yang sama sebanyak dua kali. 

"Jadi penangkapan kemarin adalah kali kedua pelaku melakukan persetubuhan, dan kali pertama keduanya melakukan itu pada Minggu, (6/8/2023) lalu dengan orang yang sama dan lokasi yang sama," katanya . 

Atas perbuatannya untuk tersangka dewasa dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 sebagai mana diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

"Untuk yang dewasa dikenakan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda sebanyaknya Rp 5 Milyar, sedangkan untuk yang masih dibawah umur mengikuti alur peradilan anak," pungkasnya. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung Kota mengamankan lima pemuda yang kedapatan berciuman di lapangan dekat perumahan Puri Mas pada Minggu, (13/8/2023) pagi sekitar pukul 02.30 WIB. 

Kelimanya diamankan lantaran telah melakukan hubungan layaknya suami istri di Masjid Al Ma'ruf masuk Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung Kota. 

Kejadian bermula ketika salah satu warga pulang bekerja pada malam hari, pihaknya mendapati lima pemuda yang terdiri dari dua perempuan dan tiga laki - laki sedang duduk bermesraan di lapangan dekat perumahan Puri Mas, bahkan pihaknya mendapati ada yang berciuman. 

Lantaran geram, warga kemudian mendatangi mereka, serta memeriksan identitasnya. Namun rupanya dari kelimanya, hanya satu orang yang bisa menunjukkan KTP, dengan alamat seusai KTP di Mojokerto dan kos di Sembung. 

Jadi 4 orang masih dibawah umur, 2 perempuan berstatus adik kakak, dan 2 laki-laki lainnya juga masih dibawah umur, serta bukan warga Kelurahan Panggungrejo. 

Warga juga sempat menegur perbuatan mereka, lantaran tidak sepantasnya hal tersebut dilakukan, tak cukup disitu dari dua perempuan yang masih dibawah umur itu juga mengakui bahwa barusan telah melakukan hubungan suami istri di Masjid Al Ma'ruf yang lokasinya di selatan lapangan. 

Mendengar pernyataan tersebut pihaknya semakin geram lantaran tempat ibadah digunakan untuk hal yang kurang pantas.

Merasa geram lantaran ada unsur pidana didalamnya, pihaknya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota. 

Pagi harinya, pihak Polsek Tulungagung Kota kemudian mendatangi lokasi kejadian dan juga didapati barang bukti berupa kondom yang diakui oleh muda-mudi tersebut telah digunakan pada malam harinya. 

Lokasi muda - mudi tersebut melakukan hubungan layaknya suami istri di atas masjid. 

Untuk perempuan dengan status adik melakukan hubungan layaknya pasutri di lantai 3 sedangkan kakaknya di lantai 4. 

Pihak Polsek Tulungagung Kota yang menerima laporan tersebut kemudian meneruskan kr UPPA Polres Tulungagung lantaran hal tersebut sudah masuk ke ranah perlindungan perempuan.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow