Gondol Iphone 12 Pro Max saat COD, Pemuda Ringinpitu diringkus Satreskrim Polres Tulungagung

Tulungagung, (afederasi.com) - Seorang pemuda berinisial IM (20 tahun) dari Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung pada Jumat (15/12/2023).
Penangkapan tersebut terkait pencurian ponsel iPhone 12 Pro Max milik seorang korban bernama B, warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, saat sedang bertransaksi pembelian handphone dengan sistem cash on delivery (COD).
Iptu Mujiatno, Kasi Humas Polres Tulungagung, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban menjual ponselnya melalui platform media sosial dalam sebuah marketplace pada Kamis (7/12/2023). IM, pelaku, tertarik dengan handphone yang dijual korban.
Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertransaksi melalui COD. Mereka menentukan pertemuan di jalan Pangeran Diponegoro, masuk Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
"Pelaku ingin memeriksa kelengkapan dan kondisi ponsel secara langsung, sehingga disepakati bertemu pada pukul 22.30 WIB di lokasi yang sudah ditetapkan," ungkap Mujiatno, Selasa (19/12/2023).
Saat bertemu, pelaku pura-pura akan membeli ponsel tersebut. Setelah puas memeriksanya, IM melakukan negosiasi harga. Setelah kesepakatan harga, IM mengatakan hendak membawa ponsel untuk diperiksa temannya.
Namun, setelah diberi izin oleh korban, pelaku menghilang dengan ponsel tersebut. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.
Mujiatno menyatakan bahwa setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan pada Jumat (15/12/2023) berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita ponsel iPhone 12 Pro Max, dosbook iPhone, dan nota pembelian. IM kini menjalani penyidikan di Rutan Polres Tulungagung.
"Pelaku IM dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara serta denda Rp 900 ribu," tambahnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?






