Bawaslu: PPATK Punya Bukti Kuat Transaksi Janggal untuk Kampanye

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Data Keuangan (PPATK) memiliki bukti kuat terkait dugaan transaksi janggal untuk kampanye.

19 Dec 2023 - 14:40
Bawaslu: PPATK Punya Bukti Kuat Transaksi Janggal untuk Kampanye
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023). (Suara.com/Dea)

Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Data Keuangan (PPATK) memiliki bukti kuat terkait dugaan transaksi janggal untuk kampanye.

"Dugaan secara alat buktinya itu sangat kuat." ungkap Rahmat Bagja kepada wartawan seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Menurutnya, hasil kajian Bawaslu terhadap temuan PPATK dapat dikoordinasikan dengan penegak hukum untuk tindak lanjut.

"Jadi, bisa kami tindaklanjuti ke teman-teman polisi dan jaksa di sentra Gakkumdu, dan kemudian akan melakukan proses-proses penyidikan," ujar Rahmat Bagja.

Dalam proses kajiannya, Bawaslu melibatkan kepolisian dan kejaksaan karena transaksi janggal yang ditemukan PPATK dianggap berpotensi sebagai dugaan tindak pidana pemilu.

Dalam surat laporan PPATK yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dugaan transaksi janggal untuk pembiayaan kampanye terungkap.

Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa rekening bendahara partai politik mengalami transaksi uang masuk dan keluar dalam jumlah ratusan miliar rupiah, yang berpotensi merusak demokrasi Indonesia.

"PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," kata Idham seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

PPATK mencatat lebih dari setengah triliun rupiah uang mengalir dalam transaksi yang dianggap janggal. Meskipun demikian, PPATK tidak merinci sumber dan penerima dana tersebut, melainkan hanya memberikan data global transaksi keuangan perbankan.

PPATK juga melakukan pemantauan terhadap safe deposit box (SDB), Bank Umum Swasta Nasional (BUSN), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada periode Januari 2022 hingga akhir September 2023.

Idham menekankan bahwa KPU akan mengimbau peserta pemilu mengenai batasan sumbangan dana kampanye dan larangan penerimaan dana kampanye dari sumber-sumber tertentu.

"Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu," tambah Idham seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/mhd) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow