Kades di Kecamatan Pagerwojo Diduga Langgar Netralitas Pemilu 2024, Bawaslu Tulungagung Lakukan Penyelidikan

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Bawaslu Tulungagung, oknum Kades tersebut diduga melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (Paslon)

06 Feb 2024 - 15:03
Kades di Kecamatan Pagerwojo Diduga Langgar Netralitas Pemilu 2024, Bawaslu Tulungagung Lakukan Penyelidikan
Komisioner Bawaslu Tulungagung, Muh Syafiq ketik dikonfirmasi awak media di Kantornya, (rizki /afederasi.com

Tulungagung, (afederasi.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung mengungkapkan dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024 oleh seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pagerwojo.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Bawaslu Tulungagung, oknum Kades tersebut diduga melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (Paslon).

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung, Muh Syafiq menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tulungagung.

"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Bawaslu. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dan rencananya minggu ini, oknum Kades juga akan diperiksa," ujar Muh Syafiq pada Selasa (6/2/2024).

Dugaan pelanggaran tersebut muncul setelah Bawaslu menerima laporan adanya video yang memperlihatkan Kades tersebut mengenakan atribut salah satu Paslon sambil menyuarakan yel-yel kemenangan. Lokasi kejadian teridentifikasi di salah satu warung kopi (warkop) di Tulungagung.

"Pihak Bawaslu harus memastikan kebenaran video tersebut melalui pemeriksaan yang mendalam. Proses penyelidikan ini memerlukan waktu 14 hari, setelah itu akan diambil keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan kasus ini," tambahnya.

Apabila terbukti melanggar, oknum Kades bisa dikenai sanksi administrasi dan direkomendasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) atau Pj Bupati. Sementara jika pelanggaran dianggap serius dan berpotensi pidana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung akan mengambil alih proses hukumnya.

"Sanksi pidana maksimal untuk pelanggaran seperti ini adalah satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kami akan memastikan proses ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," tandas Syafiq.

Hingga saat ini, kasus dugaan pelanggaran netralitas pemilu oleh aparatur sipil negara (ASN) di Tulungagung masih menjadi perhatian Bawaslu.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow