Perpanjang Kontrak PPPK, Bupati Trenggalek Serahkan SK untuk 546 Guru
"Perpanjangan kontrak ini bertujuan agar guru PPPK dapat fokus mencerdaskan bangsa, meningkatkan kompetensi, dan kapasitas profesi guru," ungkap Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin
Trenggalek, (afederasi.com) - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak bagi 546 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di GOR Gajah Putih Kabupaten Trenggalek, Selasa (6/2/2024).
Dari total guru yang mendapatkan perpanjangan kontrak, sebanyak 370 orang dari tahap 1 akan memiliki kontrak berlangsung selama 3 tahun, dimulai dari 1 Februari 2024 hingga 1 Februari 2027. Sementara 176 guru dari tahap 2 juga mendapatkan perpanjangan kontrak selama 3 tahun, yang berlaku mulai 1 Maret 2024 hingga 1 Maret 2027.
Bupati Arifin dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapannya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengoptimalkan proses perpanjangan kontrak agar tidak terlalu seremonial. Ia menyoroti keefektifan kontrak yang biasanya berdurasi 1 atau 2 tahun, dan mengusulkan agar langsung diperpanjang, memberikan guru fokus lebih dalam melaksanakan tugasnya.
"Perpanjangan kontrak ini bertujuan agar guru PPPK dapat fokus mencerdaskan bangsa, meningkatkan kompetensi, dan kapasitas profesi guru," ujarnya.
Bupati Arifin menambahkan bahwa evaluasi kinerja akan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah guru, kompetensi, dan pertumbuhan jumlah siswa. Komposisi guru di setiap sekolah juga akan menjadi pertimbangan dalam evaluasi tersebut.
Dalam pembahasan belanja pegawai, Bupati Arifin menyatakan bahwa belanja pegawai diprediksi akan meningkat sekitar 10 hingga 15 persen.
Ini disebabkan oleh penyelesaian status tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024 dan banyaknya PNS yang pensiun. Total tambahan belanja pegawai diperkirakan mencapai Rp.160 miliar, dengan penambahan sekitar Rp 50 miliar setelah dikurangi biaya pensiun.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Trenggalek, Agus Setijono, menambahkan bahwa perpanjangan kontrak PPPK dilakukan sesuai kebutuhan organisasi, tujuan profesi, dan syarat kebutuhan guru. Saat ini, proses penerbitan nomor induk pegawai dari BKN masih dalam tahap penyelesaian untuk 342 guru yang sudah lolos seleksi.
"Formasi guru di Trenggalek masih tersedia sekitar 600-an. Kebijakan pemerintah pusat akan meningkatkan status honorer menjadi PPPK sesuai syarat yang ditetapkan," pungkasnya. (pb/dn)
What's Your Reaction?


