Selamatkan Generasi Muda, Kejaksaan Banyuwangi Musnahkan Ribuan Pil Koplo

15 Aug 2023 - 12:22
Selamatkan Generasi Muda, Kejaksaan Banyuwangi Musnahkan Ribuan Pil Koplo
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono (memakai topi) didampingi beberapa Kasi Kejaksaan saat pemusnahan barang bukti. (Sahroni/afederasi.com)

Banyuwangi, (afederasi.com) - Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan Pil Trihexyphenidyl patut diacungi jempol.

Hal tersebut, dilakukan dengan memusnahkan ribuan pil yang berpotensi mengganggu kesehatan dan keamanan publik di halaman Kejari Banyuwangi, Jaksa Agung Suprapto, nomor 63, Penganjuran, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (15/8/2023).

Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono mengatakan, pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara kembali dimusnahkan setelah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap (Inkracht).

Dari pemusnahan tersebut, setidaknya ada barang bukti dari 29 perkara, didominasi oleh perkara kesehatan yang berjumlah 10 perkara dengan barang bukti 3155 butir pil Trihexyphenidyl. 

"Kita terus berupaya bersama dengan instansi lain, untuk bersama-sama memberantas peredaran obat-obatan yang bisa merusak keseimbangan kesehatan," katanya.

Suhardjono menambahkan, selain pil Trihexyphenidyl, juga ikut dimusnahkan pil berjenis Dexto sebanyak 51 butir, kemudian perkara narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 40,25 gram, ditambah dari perkara lain, diantaranya 1 buah senjata api, senapan angin, dompet, timbangan, parang, linggis dan clurit.

"Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan," terangnya. 

Kejaksaan, lanjut Suhardjono, sebagai eksekutor yang menjalankan penetapan hakim dan putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum. Terlebih, menyambut Hari kemerdekaan, komitmen Kejaksaan ditunjukkan dengan melakukan pemusnahan barang bukti. 

"Kita sebagai anak bangsa, harus selalu berbuat baik untuk bangsa dan negara dan melakukan hal-hal positif serta jauhi penyalahgunaan Pil berbahaya yang bisa merusak keseimbangan kesehatan dalam tubuh," ungkapnya. 

Pemusnahan barang bukti, lanjut Suhardjono, merupakan kegiatan rutin dari Kejari Banyuwangi, sebagi langkah untuk mengurai perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum. Sehingga sebagai eksekutor yang menjalankan penetapan dan putusan hakim.

"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara telah memiliki kekuatan hukum," jelasnya. 

Pemusnahan barang bukti, jelas Suhardjono, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk memberantas peredaran obat-obatan termasuk pil Trihexyphenidyl yang memiliki potensi merusak kesehatan dan menyebabkan gangguan bagi masyarakat.

Selain itu, juga memberikan pesan tegas kepada pelaku peredaran barang berbahaya bahwa hukum akan ditegakkan.

"Kita terus lakukan koordinasi dengan semua pihak untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Dan tindakan pelaku tindak akan dibiarkan," jelasnya.

Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti yang dikakukan menegaskan komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran barang berbahaya.

Kerja sama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan pihak terkait lainnya merupakan contoh nyata bahwa upaya bersama dapat menghasilkan hasil yang positif dalam memerangi kejahatan.

Terlihat hadir dalam pemusnahan ini, antara lain perwakilan dari Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, Kasubsi Subkor P2P (Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit) Dinas Kesehatan Banyuwangi, Mushafah. Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi, Muhammad Bimo, Kasi Pidum, Ahmad Budi Mukhlis. Kasi Intelijen Rizky Septa Kurniadhi, Kasi Pidsus Rustamadji, Kasi Datun Novan B Arianto, Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Adi Tjandra serta Tim PB3R Kejari Banyuwangi. (ron)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow